OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 18 April 2018

Tenaga Kerja Asing di Indonesia Membludak, Kebanyakan Berasal dari China

Tenaga Kerja Asing di Indonesia Membludak, Kebanyakan Berasal dari China

10Berita  – Berdasarkan catatan dari Kementerian Tenaga Kerja, hingga saat ini jumlah tenaga kerja asing (TKA) mencapai 126 ribu orang. Ini berarti terjadi peningkatan 69,85 persen dibandingkan akhir 2016, yakni sebanyak 74.813 orang. Mayoritas pekerja asing tersebut diketahui berasal dari China.

Melansir reportase CNNIndonesia.com,Selasa (17/04/2018), Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengungkapkan bahwa tenaga kerja asing yang ada di Indonesia tak hanya berasal dari China. Para pekerja asing juga banyak berasal dari Jepang, Amerika Serikat dan Singapura. Meski pun jumlahnya saat ini melesat, nyatanya pemerintah masih berkeinginan untuk mempermudah masuknya TKA profesional yang masih dibutuhkan di sektor-sektor tertentu.

Akan tetapi, ditegaskan Hanif, permudahan perizinan TKA ini hanya ditujukan bagi tenaga kerja yang sudah ahli. Hanif menjamin, pekerja kasar dan jenis-jenis pekerjaan lain yang bisa diisi oleh Warga Negara Indonesia (WNI) tetap dilindungi. Hanya saja, ia tak menyebut jenis-jenis pekerjaan yang bisa dengan mudah diisi oleh TKA.

Lebih lanjut, diinformasikan bahwa kemudahan tersebut diberikan guna menciptakan birokrasi ketenagakerjaan yang lebih responsif. Hanif ingin berkaca dari kebijakan negara lain, di mana izin kerja TKA dipermudah, namun pengawasannya tetap ketat.

“Intinya, persoalan perizinan TKA akan ditata biar lebih cepat dan lebih baik. Tetapi, skema pengendaliannya jelas, di mana izin dibuat mudah kemudian pengawasan diperkuat. Pengalaman di negara-negara lain seperti itu, izinnya simple (sederhana), tapi law enforcement-nya bagus,” tuturnya di Jakarta, Selasa (06/03/2018) lalu.

Tak Perlu Rekomendasi Teknis dari Lembaga

Sementara itu, Darmin Nasution yang merupakan Menteri Koordinator bidang Perekonomian menyatakan, banyak perusahaan yang mengeluh akan rumitnya mempekerjakan TKA profesional di dalam negeri. Sedangkan di sisi lain, kualifikasi tenaga kerja domestik masih belum mumpuni untuk mengisi jabatan tersebut.

“Memang, banyak yang mengeluh, karena mengurusi perizinan TKA itu lama. Apalagi, (TKA) yang mengurusi proyek strategis nasional, antara lain ya itu. Makanya, prosedur yang harus pakai rekomendasi teknis dari lembaga, kami hilangkan saja,” imbuh Darmin.

Kendati begitu, pemerintah tetap meminta perusahaan pemberi kerja untuk membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Namun, kedua dokumen nanti rencananya akan digabung ke dalam satu perizinan, sehingga perusahaan tak perlu repot-repot lagi menunggu pengesahan dua dokumen.

“Ada RPTKA dan IMTA, ya sudah disatukan saja. Memang arah kami adalah penyederhanaan,” sebutnya.

Permudahan masuknya TKA ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

“Prosedur dibuat lebih sederhana dari rencana pengajuan, izin penempatan, dan izin tinggal terbatas. Saya minta dijalankan lebih cepat dan berbasis online,” tutur Jokowidalam rapat terbatas Rabu sore (07/03/2018) lalu.

Presiden juga menginstruksikan agar kementerian saling berkoordinasi dan terintegrasi dalam menata masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia. Jokowikembali mengingatkan hal ini sebab ia masih menerima banyak keluhan dan ketidaknyamanan tenaga kerja asing, antara lain terkait aksi sweeping(penyapuan secara beramai-ramai).

“Sangat penting pengendalian dan pengawasan terpadu. Ini harus betul-betul dikonsolidasikan,” tandas Jokowi.

Presiden juga menekankan, TKA dibutuhkan karena memiliki kualifikasi tertentu yang dibutuhkan di sektor tertentu. Ia menilai hal ini penting guna meningkatkan investasi di dalam negeri.

Sumber : SURATKABAR.ID