Wow, Hakim: Isu SARA Saracen tidak Terbukti
10Berita – Selama ini opini yang terbentuk di masyarakat adalah menyebutkan bahwa kelompok Saracen sebagai penyebar ujaran kebencian dan isu suku, agama, Ras antara golongan (SARA). Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan bahwa opiniisu SARA tersebut tidak terbukti.
Seperti yang dilansir oleh Ngelmu dari Kabar Berita, teidak terbuktinya isu SARA yang dilakukan oleh kelompok Saracen disampaikan oleh Hakim Riska, satu dari tiga hakim majelis saat membacakan amar putusan vonis terhadap Jasriadi yang disebut sebagai bos Saracen di Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat (6/4) kemarin.
Dalam membacaan amar putusan, Hakim Riska mengatakan bahwa sejak kasus Saracen bergulir, banyak media menyebut bahwa Saracen merupakan kelompok penyebar kebencian dan SARA yang mengakibatkan opini tersebut melekat di masyarakat hingga berakibat pada disintegrasi bangsa.
“Sejak kasus muncul di media, sudah terbentuk opini bahwa Saracen bersifat negatif untuk menyebarkan ujaran kebencian. Yang mengacu pada Sara, yang berakibat pada disintegrasi bangsa,” kata Hakim Riska membacakan putusan dengan sidang yang dipimpin Hakim ketua Asep Koswara.
Selanjutnya, Hakim Riska menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, maka disimpulkan bahwa tuduhan yang sejak awal kasus itu bergulir, isu SARA, tidak terbukti.
Oleh karena itu, Jasriadi yang menjadi pengelola website Saracen tidak terbukti bahwa dirinya mengunggah ujaran kebencian termasuk menerima aliran dana ratusan juta rupiah seperti dituduhkan kepada pria 33 tahun tersebut. Sama halnya dengan tuduhan bahwa Jasriadi membuat 800.000 akun “facebook” anonim untuk menyebarkan Sara dan ujaran kebencian.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama di persidangan, Majelis hakim tidak menemukan fakta tersebut sebagaimana opini yang beredar selama ini,” lanju Hakim Riska.
Hakim Riska juga menuturkan bahwa menjadi tugas dan kewajiban majelis hakim untuk menilai kebenaran keterangan saksi dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh penyesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain dan penyesuaian alat bukti.
Sumber :Ngelmu.co