OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 29 Mei 2018

Agar Tak Kecurigaan, e-KTP yang Tercecer mesti Diaudit oleh DPR dan Publik

Agar Tak Kecurigaan, e-KTP yang Tercecer mesti Diaudit oleh DPR dan Publik



10Berita, JAKARTA - Politisi Gerindra Habiburokhman menyatakan bahwa kasus e-KTP yang bercecer di jalanan daerah Bogor mesti diaudit. Audit menurut dia mesti dilibatkan DPR RI dan masyarakat umum.

“Guys, ini Pasal 348 UU Pemilu, jelas bahwa e-KTP bisa digunakan untuk nyoblos walau tidak masuk DPT atau DPTb, makanya audit e-KTP tercecer harus libatkan DPR dan publik, supaya gak saling curiga. Jangn sampe muncul ghost vote! Cocok?” Ia menyarankan, baru-baru ini, di akun Twitter pribadi miliknya.


Ini isi Pasal yang dimaksud oleh Habiburokhman:

Pasal 348

(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi: 

a. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih yang bersangkutan; 

b. pemilik kartu tanda penduduk etektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan

c. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan; dan 

d. penduduk yang telah memiliki hak pilih.

Di lain sisi, ia juga nampaknya mengkritisi adanya salah satu pejabat yang seketika kasus itu menyebut bahwa e-KTP sudah tidak layak. “Gua  justru bertanya bagaimana menilai validitas pernyataan pejabat yang bilang e-KTP tercecer itu invalid?

Terlihat di foto tidak cacat fisik? Bagi petugas TPS dan masyarakan bagaimana bedakannya?” (Robi/)

Sumber :voa-islam.com