Aksi Bagi Takjil #2019GantiPresiden, KPU: Itu Lazim
Deklarasi jargon hashtag #2019GANTIPRESIDEN di kawasan Monas, Jakarta
10Berita – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Wahyu Setiawan mengatakan aksi bagi-bagi takjil #2019GantiPresiden yang dilakukan sejumlah orang adalah hal wajar. Alasannya, aksi tersebut di lakukan dengan tertib tanpa melanggar hukum.
"Masyarakat juga harus diedukasi bahwa hal-hal seperti itu lazim sepanjang tidak disertai aksi anarkistis," kata Wahyu di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 26 Mei 2018.
Namun, bila terkait kategori pelanggaran Pemilu maka Badan Pengawasan Pemilu yang berhak menilainya. "Itu kewenangan Bawaslu apakah itu pelanggaran kampanye atau tidak," ujarnya.
Disinggung aksi bagi-bagi takjil itu termasuk kampanye politik atau bukan, Wahyu tak menampiknya. Sebab, konteks dalam takjil tersebut adalah #2019GantiPresiden.
"Kalau pertanyaannya apakah itu kampanye politik, jelas pasti konteksnya kampanye politik. Tapi pertanyaannya, apakah itu melanggar aturan kampanye, itu yang perlu kami kaji," kilahnya.
Seperti diketahui, aksi bagi-bagi takjil dilakukan sekleompok orang dengan gerakan #2019GantiPresiden. Mereka melakukan aksi bagi-bagi takjil di Mesjid Cut Mutia, Menteng Jakarta Pusat.
Aksi yang membagikan makanan takjil dengan diselipkan stiker bertuliskan #2019GantiPresiden itu pun sempat ramai menjadi perbincangan publik media sosial.
Sumber :Viva