OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 31 Mei 2018

Alfian Tanjung Langsung Bicara Ganti Presiden Usai Divonis Bebas, Politikus PDIP Gelisah

Alfian Tanjung Langsung Bicara Ganti Presiden Usai Divonis Bebas, Politikus PDIP Gelisah

Alfian Tanjung

10Berita  - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ustaz Alfian Tanjung divonis bebas. Dia dianggap tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.

Usai dinyatakan bebas, Alfian kembali menyuarakan perlawanan terhadap gerakan komunis. Tak hanya itu, dia juga langsung menyuarakan ganti presiden. Sebelumnya, Alfian bebas dari tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Maka putusan ini kita jelas akan menghadapi gerakan komunis dan PKI, dengan cara tidak memilih pemimpin mendukung mereka, 2019 ganti presiden," kata Alfian setelah menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Bebasnya Alfian Tanjung membuat PDIP gelisah. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu menilai vonis bebas terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Pasalnya, Alfian dilaporkan atas tuduhan yang tidak memiliki dasar. Oleh sebab itu, kata Masinton, majelis hakim seharusnya menjadikan hal itu sebagai salah satu pertimbangan hukumnya.

"Itu kan dia (Alfian) dilaporkan atas tudingan yang tidak berdasar sebenarnya, meskipun menurut hakim itu copy paste, tetapi copy paste sumbernya enggak benar," ujar Masinton di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

"Terlepas apapun itu siapapun dia tapi informasi itu tidak benar dan itu harus jadi pertimbangan hakim," ucapnya seperti dikutip dari Detikcom.

Menurut Masinton, seharusnya hakim mempertimbangkan kasus tersebut dari beberapa sisi, tidak semata-mata hanya dari persoalan hukumnya saja. Ia menilai tuduhan atau ujaran kebencian yang dilontarkan Alfian memiliki dampak terhadap aspek sosial.

Dengan adanya vonis bebas, kata Masinton, seakan-akan menunjukkan konten dari ujaran kebencian itu dianggap benar. Oleh sebab itu, Masinton berharap jaksa akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Menurut kami harus diupayakan banding. Pengadilan tingkat pertama ini kan hakim memutuskan dengan menggunakan kacamata kuda. Dia hanya memutus dari satu sisi saja, tidak melihat sisi lain dalam mengambil pertimbangan putusannya," kata Masinton.

Sumber : RAKYATKU.COM