OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 28 Mei 2018

Aturan Baru, Usia Masuk Sekolah Dasar 6 Tahun

Aturan Baru, Usia Masuk Sekolah Dasar 6 Tahun


10Berita, TANGERANG, (KB).- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengabarkan aturan baru dalam dunia pendidikan, khususnya tingkat sekolah dasar (SD). Kini, usia masuk SD enam tahun, tidak seperti tahun sebelumnya yang harus tujuh tahun. Perubahan aturan tersebut seiring dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Aturan untuk Masuk Sekolah Dasar.

“Tahun ini usia minimal masuk SD, adalah 6 tahun, berbeda dengan tahun kemarin yang yang menyatakan 7 tahun baru diterima di bangku SD. Bahkan, usia 5 tahun 6 bulan dapat diterima setelah mendapat rekomendasi dari sekolah ataupun psikolog,” kata Kepala Disdikbud Kota Tangsel, Taryono di Ciputat, Kamis (24/5/2018).

Dengan keluarnya Permendikbud tersebut, dia menilai, akan disambut gembira oleh para orangtua murid yang hendak mendaftarkan anaknya ke SD.

“Pastinya bersyukur ya, dengan adanya Permendikbud yang baru, umur 6 tahun sudah bisa masuk SD. Jadi, tidak perlu lagi membayar biaya kurang usia kepada sekolah terkait,” ujar salah satu orangtua murid yang enggan disebutkan namanya. Menurut dia, tahun lalu masih diberlakukan pembayaran dana bagi anak yang usianya di bawah 6 tahun 7 bulan.

“Kasihan orang yang memiliki keterbatasan dana. Padahal, mereka menginginkan anaknya mengenyam pendidikan di sekolah negeri, karena gratis,” ucapnya.

Sosialisasi PPDB

Terkait hal tersebut, Disdikbud Kota Tangsel menggelar Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Graha Widya Bhakti Puspiptek, Tangsel, Kamis (24/5/2018). Menurut dia, tahun ini ada beberapa perubahan yang dilakukan terkait persyaratan masuk SD. Termasuk kriteria seleksi pada 2017.

“Yang awalnya hanya berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah, tetapi sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 ada 3 kriteria, yakni jarak rumah ke sekolah, nilai ujian SD, dan prestasi. Ini sejalan dengan tujuan nasional terkait dengan peningkatan akses dan mutu pendidikan,” tuturnya dihadapan kepala sekolah yang hadir.

Ia melanjutkan, PPDB di Tangsel telah dilakukan persiapan sejak 2017, seperti sosialisasi melalui billboard yang dipasang di beberapa titik dan koordinasi dengan para camat dan lurah. Selain itu, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Diskominfo terkait aplikasi dan sistem PPDB yang akan digunakan murid untuk mendaftar secara online pada Rabu hingga Sabtu (4-7/7/2018) mendatang.

“PPDB 2018 ini ada hal yang berbeda, karena semua berjalan dengan online yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Sehingga, tidak ada aktivitas kolektif pendaftaran di sekolah tujuan, semua terpusat di Disdikbud,” katanya.

Terkait prestasi yang dimiliki murid diperlukan validasi peserta, Disdikbud menyiapkan 7 posko di 7 Kecamatan. Diharapkan masing-masing SD bisa membantu pendaftaran online muridnya, sehingga PPDB di 22 SMP negeri di Tangsel tidak ada aktivitas.

Sementara, Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany menyambut baik kegiatan sosialisasi PPDB yang dilaksanakan Disdikbud Tangsel untuk murid dari jenjang SD ke SMP secara online.

“Tahun kemarin dengan sistem zonasi, kami melihat dan mengevaluasi apa yang terjadi di tahun lalu dan kekurangan di tahun lalu bisa diperbaiki di tahun ini. Karena, yang terpenting, adalah kerja sama antara orangtua dengan guru sebagai orang yang ada di rumah kedua anak-anak kami,” ujarnya.

PPDB online tersebut bertujuan untuk adanya transparansi dan keterbukaan, sehingga tidak ada lagi titip-titip murid. “Mudah-mudahan dengan sosialisasi yang dihadiri kepala sekolah SD dan SMP ini bisa turut menyosialisasikan kepada orangtua murid. Sehingga, PPDB online bisa berjalan maksimal,” ucapnya. (DA)*

Sumber :Suara Banten