OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 02 Mei 2018

Dilaporkan Polisi, Panitia Untukmu Indonesia Terancam Lima Tahun Penjara

Dilaporkan Polisi, Panitia Untukmu Indonesia Terancam Lima Tahun Penjara



10Berita, JAKARTA —Orangtua MRS (10 tahun), Komariah, melaporkan ketua panitia acara 'Untukmu Indonesia' Dave Santosa ke Bareskrim KKP Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (2/5).

MRS meninggal dunia saat pembagian sembako di Monas pada Sabtu (28/4/2018) lalu.

Pengacara Muhammad Fayyadh mengatakan laporan ini merupakan inisiatif dari orangtua korban. Tidak ada intevensi dari pihak mana pun.

Dalam laporan seperti dikutip dari Republika, Fayyadh mengatakan, panitia acara dianggap melanggar pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain dengan ancaman penjara lima tahun. “Yang kami laporkan adalah ketua panitianya," papar dia. 

Laporan pihak keluarga korban telah diterima oleh Bareskrim KKP Gambir dengan nomor laporan LP/450/V/2018/Bareskrim tertanggal 2 Mei 2018. Dalam surat tersebut, pelapor tertera bernama Komariah selaku ibu kandung salah satu korban. 

Surat itu juga menyebutkan korban meninggal karena mengantre sembako, bukan karena sakit dan ditemukan di luar Monas. "Ini faktanya seperti itu, dalam surat LP disebut kejadian di dalam Monas. Kalau ada pihak yang sebut seperti itu (kejadian di luar Monas), kami akan mintai pertanggungjawaban," ujar Fayyadh.

Setelah membuat laporan, Komariah sempat pingsan. Ketika sadar, ia berteriak menangis menyebut nama anaknya.* [Syaf/]

Sumber :voa-islam.com