OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 22 Mei 2018

KH Said Aqil Minta Menag Umumkan Mubaligh “Terlarang”, Pengacara Senior: Itu Bisa Dipidana

KH Said Aqil Minta Menag Umumkan Mubaligh “Terlarang”, Pengacara Senior: Itu Bisa Dipidana


10Berita, Menanggapi polemik soal daftar 200 penceramah agama yang direkomendasi Kementerian Agama, Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj meminta Kemenag merilis daftar dai yang tidak baik atau terlarang.

Usulan Kyai Said ini dianggap memunculkan masalah baru. Bahkan, pengacara senior Ach Supyadi berpendapat, usulan Kyai Said itu bisa dipidanakan.

“Dipidanakan bisa,” tegas Supyadi di akun Twitter @adv_supyadi membalas pertanyaan akun @jack_bidexs. Sebelumnya @jack_bidexs menulis: “Apakah perkataan Said Aqil tentang ulama yang tidak baik ini bisa dipidanakan???.”

Dipidanakan bisa https://t.co/wHQHzqRgWq

— Ach. Supyadi (@adv_supyadi) May 21, 2018


Soal usulan Kyai Said, Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag Mastuki menegaskan, tidak mungkin Kemenag merilis nama-nama mubaligh terlarang. Karena, jika itu dilakukan sama saja dengan menjudment atau menghakimi ulama.

“Kenapa kami tidak merilis nama-nama yang tidak boleh atau yang dianggap tidak lah, itu tidak mungkin kita lakukan karena dengan begitu judgement namanya, kita menghakimi,” kata Mastuki seperti dikutip detikcom (21/05).

Sementara soal 200 mubalig terpilih ala Kemenag, Mastuki menegaskan: “Yang kita rilis daftar ini kan lebih sebagai rujukan pilihan-pilihan optional, referensi bagi masyarakat yang ingin mencari penceramah, yang aktif di keagamaan, ini ada lho daftarnya.”

Menurut Mastuki, menghakimi seseorang tidak baik adalah hal yang bukan ranah Kemenag. Rilis daftar dai saat ini pun tanpa ada standarisasi tertentu, murni hanya referensi.

Terkait daftar 200 penceramah pilihan Kemenag, hingga saat ini, Supyadi masih menunggu pernyataan Menag Lukman Hakim Saifuddin untuk membeberkan dasar hukum dikeluarkannya daftar ustadz terpilih itu.

“Sudah 3 hari nunggu jawaban Menteri Agama @lukmansaifuddin mengenai pertanyaan saya tentang dasar hukum Kemenag buat daftar nama mubaligh/penceramah Islam Indonesia, masih belum ada respon, ini juga masih saya kaji dari sisi hukumnya, terutama atas adanya kegaduhan yang ditimbulkan,” tegas @adv_supyadi.

Sumber : intelijen.co.id