Kurs Rp 14.000/USD, Pembayaran Utang Pemerintah 2018 Bengkak Rp 5,5 T
10Berita, Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS terus berlanjut. Berdasarkan data Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor), kurs rupiah tembus Rp 14.036 terhadap dolar AS.
Rupiah yang terus melemah ini akan berdampak pada membengkaknya utang pemerintah yang diterima dalam denominasi dolar AS.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), kewajiban pembayaran utang pemerintah yang jatuh tempo pada tahun 2018 ini sebesar USD 9,1 miliar. Secara rinci, pembayaran pokok USD 5,2 miliar dan bunga sebesar USD 3,8 miliar.
"Jika kurs Rp 13.400 sesuai APBN, pemerintah wajib bayar Rp 121,9 triliun. Sementara dengan kurs sekarang di kisaran Rp 14.000, beban pembayaran menjadi Rp 127,4 triliun," kata Peneliti di Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (8/5).
Artinya, ada peningkatan Rp 5,5 triliun untuk pembayaran utang pemerintah yang jatuh tempo tahun ini. "Ada selisih pembengkakan akibat currency missmatch sebesar Rp 5,5 triliun," katanya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Strategi Pembiayaan DJPPR Kementerian Keuangan Erwin Ginting mengatakan, kurs yang digunakan pemerintah untuk menghitung utang dalam bentuk valuta asing (valas) pada April mengalami kenaikan dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp 13.750.
Namun dia enggan menyebut detail kurs yang digunakan tersebut. Adapun hingga akhir Maret 2018, total utang pemerintah sebesar Rp 4.136,39 triliun. Dari jumlah itu, utang pemerintah dalam valuta asing (valas) sebesar USD 109 miliar.
Pada posisi akhir Maret 2018, pemerintah menghitung ada kenaikan utang valas sebesar Rp 10,9 triliun. Angka ini didapat dari utang valas USD 109 miliar dikalikan Rp 100 akibat pelemahan rupiah. Sehingga, total utang pemerintah pusat hingga posisi akhir Maret 2018 jika diikuti pelemahan rupiah sebesar Rp 4.147,29 triliun.
Jika dihitung dengan asumsi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia senilai Rp 13.891,15 triliun, maka rasio utang pemerintah sebesar Rp 4.147,29 triliun setara dengan 29,86% terhadap PDB.
Rasio utang tersebut naik dibanding realisasi per akhir Maret yang sebesar 29,78% terhadap PDB. Adapun rasio ini masih di bawah batas maksimal UU Keuangan Negara sebesar 60% terhadap PDB.
"Untuk posisi utang per akhir Maret benar seperti itu. Tapi utang valas yang USD 109 miliar itu, belum tentu sekarang sebesar itu," kata Erwin.
Sumber : opini-bangsa.com, kumparan.com