NAHLOH! Dinilai "Pernyataan Sesat" Soal Korban Sembako Maut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Akan Disomasi
10Berita, JAKARTA - Pernyataan yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono terkait kejadian tewasnya dua anak saat pembagian sembako Forum Untukmu Indonesia di Monas, Sabtu (284) lalu, dinilai pernyataan yang menyesatkan.
Atas pernyataannya tersebut, LBH Partai Demokrat DKI akan melayangkan gugatan somasi dan langkah hukum.
Langkah hukum ini menjadi bagian dari bantuan hukum yang diberikan Partai Demokrat DKI Jakarta terkait penuntasan dan penyelesaian kasus dua anak yang meninggal saat acara pembagian sembako di Monas.
Hal ini disampaikan H. Ricky Ricardo, SH selaku Ketua LBH Demokrat DKI sekaligus Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPD Demokrat DKI Jakarta.
“Iya benar, kita diminta mengawal kasus hukumnya. Kemarin kita sudah hubungi keluarga korban dan akan dikomunikasikan. Kita juga sudah hubungi kuasa hukum keluarga korban yang terlebih dahulu mendampingi agar nanti kedepan kerjasama dan prosesnya bisa sama-sama enak. Kami juga sudah memetakan tugas bersama Fayyadh, SH untuk pembagian perkara, untuk sementara kami akan diberikan kuasa substitusi agar segera kami dapat menjalankan tugas kami, jika dirasa butuh waktu maka kami akan menjalankan tugas kami sebagai pihak pengintervensi,” dijelaskan H. Ricky Ricardo, SH pada redaksi demokratdki.or.id, di Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Sebagai langkah hukum pertama, Ricky Ricardo, SH menegaskan akan melayangkan somasi kepada pihak kepolisian dalam hal ini Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono dan Kapolres Jakarta Pusat, Roma Hutajulu terkait pernyataan dan opini yang menyesatkan kepada publik perihal kematian dua anak bangsa di Monas pada saat pembagian acara sembako berlangsung.
“Langkah hukum pertama kami karena laporan sudah dilayangkan oleh kuasa hukum pertama keluarga korban, maka kami telah bersepakat untuk melayangkan surat somasi dalam 2×24 jam kepada Kapolres Jakpus dan Kadiv Humas Polda Metro Jaya terkait pernyataan diskriminatif dan diluar prosedur yang dilakukan keduanya. Jika tidak ada tanggapan atau klarifikasi terhadap somasi, maka kami akan melaporkan keduanya ke Propam Mabes Polri untuk diproses,” ditegaskan Ricky Ricardo, SH.
Ketika ditanyakan tentang somasi yang akan dilayangkan, Ricky Ricardo menjelaskan mengenai kekeliruan pernyataan Kapolres Metro Jakpus dan Kadiv Humas Polda Metro Jaya kepada publik, tentang kronologis kematian dua anak bangsa tersebut. Ricky menyebut, pihak kepolisian sudah menyebarkan narasi diskriminatif, penyesatan opini dan melakukan pembelaan tanpa ada proses penyelidikan perkara terlebih dahulu.
“Saya baca di berbagai media online, ada pernyataan mengenai justifikasi tentang keterbelakangan mental. Ini yang meninggal ada 2, yang satu dalam kondisi normal. Tapi pernyataan Argo Yuwono itu tidak memisahkan keduanya, sehingga publik beropini keduanya memiliki keterbelakangan mental. Lagipula sebetulnya tidak perlu ada pembahasan seperti itu, karena keduanya sehat secara fisik,” dituturkan Ricky Ricardo, SH.
“Kedua adalah pernyataan yang mengatakan bahwa kedua korban meninggal bukan akibat mengantre sembako dan ditemukan berada di luar kawasan Monas. Pernyataan ini dikeluarkan Kapolres Jakpus, Roma Hutajulu. Kami minta adanya permintaan maaf dan klarifikasi atas pernyataan tersebut kepada keluarga korban dalam 2×24 jam. Karena ternyata berdasar kesaksian ibu korban, Rizki ditarik keluar antrean sehingga ketika ditemukan pingsan memang ada di luar antrean. Dan yang menguatkan adalah, saat kondisi pingsan, korban masih memegang kupon sembako,” ditambahkan olehnya.
“Kapolres ini mencari pembenaran dan mau cuci tangan atas kasus ini. Belum ada proses penyidikan secara resmi tentang kronologis kok Kapolres sudah berani mengeluarkan pernyataan yang akhirnya menyesatkan publik,” dipertegas Ricky Ricardo.
Ricky Ricardo berkilah bahwa kepolisian memiliki Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang ‘Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia’. Keduanya dalam hal ini Kadiv Humas Polda Metro Jaya dan Kapolres Jakpus, terindikasi melanggar Perkapolri 14/2011 Pasal 7 tentang etika kelembagaan dan Pasal 10 tentang etika kemasyarakatan.
“Keduanya terindikasi melanggar Pasal 10 dan 7. Tentang etika kemasyarakatan, di butir a dijelaskan menghormati harkat dan martabat manusia berdasar prinsip HAM. Sementara pernyataan soal keterbelakangan mental adalah pernyataan diskriminatif yang tidak menghormati harkat kemanusiaan. Dan Pasal 7 butir c tentang menjalankan tugas berdasar prosedural, profesional dan proporsional,” tutup Ricky Ricardo, SH.
Sumber: https://demokratdki.or.id/2018/05/04/lbh-demokrat-dki-jakarta-akan-melayangkan-somasi-kepada-kepolisian-terkait-pernyataan-sesat-mengenai-tragedi-sembako-maut-fui/
***
Diantara tanggapan warganet:
Mungkin ini bisa menjawab Knapa pak Argo dari Poda Metro Jaya begitu gigih belain pantia Paskah di Monas yg merenggut nyawa anak Manusia pic.twitter.com/RPVQKlhqrJ
— Negri Seterah (@RestyCayah) 1 Mei 2018
— SpesialTukangPaido (@mBahPaido) 1 Mei 2018
Sy usul pada Pimpinan Polri, terkait statemen Kombes Argo Yuwono sbg KABIDHUMAS Polda Metro yg katakan tewasnya 2 anak di Monas tdk ada kaitan dg acara pembagian Sembako.
Bila terbukti statemen itu salah,hukum dg pemberhentian atau min tunda kenaikan pangkat 5 thn
Setuju pls RT
— Ferry Koto (@ferrykoto) 3 Mei 2018
Gak Sepantasnya seorang Kabid Humas Polri berasumsi, Musibah kemarin jelas2 delik umum seharusnya Polisi langsung melakukan investigasi bukan malah mengeluarkan statement yang berkesan asal2an.
— Iwan Kurus (@Iwankurusin) 4 Mei 2018
Dari ke 2 Orang ini : Mana yg anda Percaya Ucapannya & Mana yg Hoax
1.Ibu Kokom Ibunda Rizki )almarhum) Korban Sembako Monas (RT)
2.Argo Yuwono (Like) boleh beri alasan dg kata” baik & tdk merespon bhs ternak.. pic.twitter.com/Gp9p8FcFZF— Zepret🆔 (@Neng_Zepret) 3 Mei 2018
Ibu korban (Rizki) :" Saya ada di dalam Monas ya, makanya saya ngantri makan, nggak mungkin saya ngantri makan di luar Monas , saya menyaksikan si Rizki jatuh terinjek.......... "
*anda lebih percaya Pihak kepolisian atau Ibu Korban (Rizki)? #2019GantiPresiden #Asyik_03_Jabar pic.twitter.com/ClAeIFXOkM
— #2019GANTIPRESIDEN (@Al_Fatih1453__) 4 Mei 2018
Jika dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. pic.twitter.com/IvwIAnvtbu
— HUKUM MILIK PENGUASA (@HukumDan) 4 Mei 2018
Sumber : PORTAL ISLAM