OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 05 Mei 2018

Pakar Hukum Pidana: Kasus Chat Habib Rizieq Juga Harusnya Dihentikan, Yang Upload yang Ditindak

Pakar Hukum Pidana: Kasus Chat Habib Rizieq Juga Harusnya Dihentikan, Yang Upload yang Ditindak


10Berita, Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir menilai penghentian penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila dengan terlapor Habib Rizieq Shihab di Polda Jabar sudah tepat.

Ia pun mengatakan seharunya kasus dugaan pornografi Habib Habib Rizieq pun seharus dihentikan.

“Mungkin satu lagi yang harus di SP3 juga adalah kasus yang di Jakarta terkait dugaan pornografi itu. Mestinya harus dihentikan itu,” kata Mudzakir ketika dihubungi, Jumat (4/5/2018).

Menurutnya dalam konteks penegakan hukum terkait Informasi dan Transaksi Elektronik Habib Rizieq dan Firza merupakan korban dari pihak yang mengunggah chat vulgar tersebut.

Bahkan ia menilai pihak yang mengunggah chat tersebutlah yang seharusnya diselidiki pihak kepolisian.

“Dalam teori penegakan hukum berhubungan ITE, yang berbuat jahat itu yang mengupload kepada publik. Sementara yang mengupload kepada publik itu nggak pernah diapa-apain. Nggak pernah dihukum. Jangankan dihukum, Sprindik (diterbitkan Surat Perintah Penyidikan) aja nggak ada,” kata Mudzakir.

Sebelumnya pada akhir Januari 2017 jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Polda Metro Jaya pun menetapkan Firza sebagai tersangka pada Selasa (16/5/2017) setelah ia diperiksa selama 12 jam terkait kasus tersebut.

Firza pun disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kemudian pada Senin (29/5/2017) polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka tanpa perlu terlebih dahulu menunggu Habib Rizieq kembali ke Indonesia setelah melakukan kembali gelar perkara.

Habib Rizieq kemudian disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sumber: tribun