OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 02 Mei 2018

Pemerintah Batalkan Cuti Lebaran 7 Hari, Masyarakat Terlanjur Beli Tiket

Pemerintah Batalkan Cuti Lebaran 7 Hari, Masyarakat Terlanjur Beli Tiket

 

Ilustrasi

10Berita, JAKARTA – Banyaknya protes dari pengusaha akhirnya pemerintah membatalkan penambahan waktu cuti Lebaran yang sebelumnya sudah ditandatangani tiga menteri.

Jumlah pengusaha mengkhawatirkan penambahan di libur panjang akan berdampak pada perekonomian oleh karenanya pemerintah mempertimbangkan kembali masa penambahan libur Idul Fitri 2018 dalam rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Keputusan pemerintah tersebut dianggap memberikan ketidakpastian dan berdampak langsung kepada masyarakat yang sudah terlanjur memesan tiket mudik.

Mereka atau masyarakat telah memesan tiket  jauh-jauh hari lantaran ada pemberitahuan akan adanya tambahan cuti bersama dua hari.

Sekjen Asosiasi maritim , transportasi dan logistik Achmad Ridwan Tento mengatakan penambahan libur atau cuti bersama yang ditetapkan pemerintah dapat mengganggu kinerja atau produktivitas kerja sektor swasta.

Semestinya penambahan libur cuti bersama jangan mendadak tapi pemerintah harus merencanakannya dan mengumumkannya di awal tahun sehingga sektor swasta bisa memperhitungkan target produksi perusahaan.

Namun lanjut Ridwan, dengan adanya penambahan waktu libur cuti bersama ada sisi positifnya dimana masyarakat pemudik bisa berangkat jauh hari minimal satu Minggu sebelum hari H Lebaran sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan di jalan.

Dengan akan dibatalkannya penambahan libur cuti Lebaran yang resah justru pegawai kantoran yang sudah memesan tiket pada hari pemberangkatan penambahan libur tersebur.

Sebelumnya pemerintah  telah menetapkan penambahan cuti lebaran tersebut dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri yang ditandatangani MenPAN-RB, Menaker, dan Menag.

Penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yakni 20 Juni 2018 atau dengan demikian libur cuti bersama selama keseluruhan menjadi 7 hari yakni tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.  (dwi/win)

Sumber :Poskota news