OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 30 Mei 2018

Waduh! Semoga Hal Ini Bukan Merupakan Blunder Jokowi

Waduh! Semoga Hal Ini Bukan Merupakan Blunder Jokowi


konfrontasi.com

10Berita, Bulan Mei hampir berakhir dan kita hampir masuk pertengahan tahun. Tahun 2019 nanti akan ada perhelatan akbar untuk memilih Presiden yang akan memimpin kita. Masing-masing calon mulai melakukan manuver politiknya termasuk itu Presiden RI Joko Widodo sebagai petahana. Akhir-akhir ini beliau mengeluarkan banyak kebijakan. Namun pernyataannya yang terakhir ini, rupanya bisa menjadi blunder untuk elektabilitasnya. Apa itu?

Seperti yang diberitakan laman kompas.com (29/05), Presiden Joko Widodo menegaskan, mantan narapidana kasus korupsi punya hak untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif. Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum melarang mantan napi korupsi untuk menjadi caleg dalam Pemilu 2019. Menurut Jokowi, itu Hak seseorang berpolitik. Jokowi mengatakan, konstitusi sudah menjamin untuk memberikan hak kepada seluruh warga negara untuk berpolitik, termasuk mantan napi kasus korupsi. Jokowi mengakui adalah wilayah KPU untuk membuat aturan. Namun, Jokowi menyarankan agar KPU melakukan telaah lagi. Ia menambahkan, misalnya mantan napi korupsi boleh ikut tapi diberi tanda 'mantan koruptor'.

suaranasional.com

Padahal sebelumnya KPU sudah mempunyai niat untuk melarang mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri. Benar, Jokowi pasti punya dilema. Karena bagaimanapun ada konstitusi yang memberikan hak kepada seluruh warga negara untuk berpolitik. Tetapi bagaimana dengan efek jera dan tindakan preventif untuk mencegah korupsi? Bukankah pemerintahan Jokowi ingin agar negara ini bersih dari korupsi? Kalau menyimak pernyataan Jokowi, sepertinya ia tidak mendukung KPU yang bersusah untuk memerangi korupsi.

Jokowi berpatok pada hak. Menyoal hak setiap warga negara memang agak kompleks. Apalagi di negara demokrasi seperti Indonesia. Bahkan sang presiden sebagai kepala negara tidak boleh semena-mena bertindak. Ia memang harus merujuk pada konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara. Karena itu apakah pernyataannya tentang hak mantan narapidana korupsi mencalonkan diri untuk menjadi caleg adalah sebuah blunder untuknya menjelang pilpres 2019?

Ternyata tidak. Kamu harus tahu juga, Jokowi malah sudah memberikan sedikit solusi untuk pencalonan mantan napi korupsi. Yaitu dengan memberi tanda ‘mantan koruptor’ untuk mereka. Sadis! Dengan cara itu, mantan napi korupsi seharusnya akan dipermalukan secara nasional dalam sebuah perhelatan politik bukan? Lihat saja, ada foto/gambar wajah, lengkap dengan nama dan tanda mantan koruptor di surat suara. Wow, mereka pasti akan malu. Seharusnya!

Sumber :UC News