OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 07 Juni 2018

Alhamdulillah, Kasus Chat Porno Habib Rizieq Dihentikan Polisi. Terbukti Palsu?

Alhamdulillah, Kasus Chat Porno Habib Rizieq Dihentikan Polisi. Terbukti Palsu?

Referensi pihak ketiga

10Berita, Ada kabar mengejutkan dari Koordinator Tim Advokasi Pembela Agama, Kapitra Ampera. Menurutnya penyidik Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan percakapan chat porno antara Habib Rizieq Shihab dan Firza Husain.

Penyidikan tersebut telah dihentikan sejak lama, namun polisi belum juga mengumumkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Referensi pihak ketiga

“Kami minta polisi segera umumkan. Kita sudah tunggu lama dari Februari agar polisi beri kepastian hukum. Polisi harus segera umumkan SP3 kasus chat HRS,” ujarnya (cnnindonesia.com/06/06/2018).

Referensi pihak ketiga

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono enggan menyampaikan kepastian SP3 tersebut. “Silahkan tanya ke Mabes,” perintahnya.

Kabar penghentian penyidikan ini tentu kabar gembira. Sebab kasus dugaan chat yang dituduhkan oleh HRS memang kental aroma amis. Salah seorang ahli IT dari Institut Tekhnologi Bandung, Hermansyah bahkan menyebut chat tersebut palsu dan foto telanjang Firza adalah hasil editan seorang amatir (kumparan.com/09/07/2017).

Ahli IT ITB Hermansyah sebut kasus chat HRS palsu-Referensi pihak ketiga

Meski polisi telah ditantang untuk membuktikan keaslian chat tersebut, namun aparat ketika itu tetap tak bergeming. Sehingga tudingan bahwa kasus tersebut cuma rekayasa pihak tertentu untuk mendiskreditkan HRS makin menguat.

Kini polisi menghentikan kasus chat HRS diam-diam. Apakah ini pertanda polisi tak mampu buktikan kebenaran tuduhan pada HRS? Bisa jadi.

Referensi pihak ketiga

Menurut Pasal 109 (ayat 2) KUHAP ada beberapa alasan hingga penyidik polisi bisa menerbitkan SP3, yakni tidak diperoleh bukti yang cukup, peristiwa yang disangkakan bukan perkara pidana serta penghentian demi hukum, misalnya, meninggal dunia atau perkara kadaluarsa (hukumonline.com/11/10/2010).

Yah, kebenaran pada akhirnya akan selalu menemukan caranya sendiri. Itu sudah hukum alam.

Sumber : UC News