OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 12 Juni 2018

Camat Bilang e-KTP Djarot Tak Sah, Ternyata Ini Aturan Urus Pindah Domisili Versi Kemendagri

Camat Bilang e-KTP Djarot Tak Sah, Ternyata Ini Aturan Urus Pindah Domisili Versi Kemendagri

10Berita, Djarot Saiful Hidayat memperlihatkan e-KTP kalau dia sudah menjadi warga Kota Medan

Calon gubernur Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat sekeluarga hanya butuh waktu sebulan untuk mendapatkan KTP elektronik Medan.

Dengan bangga, laki-laki berkacamata itu pun menunjukkan KTP elektroniknya. Foto Djarot memegang KTP Medan pun langsung terpajang di media sosial.

Kepada wartawan, Djarot mengaku sudah melengkapi administrasi dan prosedur perpindahan dari DKI Jakarta ke Medan sejak bulan lalu.

"Sekarang kami terdaftar sebagai warga Jalan Kartini, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia. Kami siap hijrah dan tinggal di sini," kata Djarot di Hotel Polonia Kota Medan, belum lama ini.

Diberitahu bahwa masih banyak warga Medan yang belum punya KTP dan mengeluhkan lambat serta ribetnya mengurus KTP, dia mengatakan, permasalahannya di sistem.

"Kalau sistem berjalan, dua hari selesai, asal blangkonya ada. Kalau Djoss menang, urus KTP saya jamin dua hari siap, asal syaratnya," janjinya.

"Disdukcapil kasih surat pengantar ke kelurahan. Sekarang single identity number jadi gampang, nomor NIK-nya sama, tinggal alamatnya yang beda. Tidak ada yang sulit," sambung dia.

Camat Medan Polonia M Agha Novrian yang dikonfirmasi wartawan perihal KTP Djarot mengaku belum menerima sama sekali laporan perpindahan domisi Djarot ke wilayahnya.

"Saya cek ke kelurahan, belum ada informasi dan menandatangani KTP atas nama Djarot Saiful Hidayat," kata Agha.

Dijelaskannya, kalau seseorang berpindah alamat di KTP-nya, ia harus membawa surat pindah dari daerah asal ke kelurahan yang akan menjadi tempat tinggal barunya.

Kelurahan akan meneruskan ke camat untuk mengeluarkan rekomendasi ke Disdukcapil.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan OK Zulfi yang coba dikonfirmasi tidak menjawab panggilan masuk ataupun membalas pesan singkat yang dikirim Kompas.com.

Tak miliki E-KTP

Berbeda dengan Djarot, sejumlah warga Medan masih kesulitan mendapatkane-KTP. Seperti Muhammad Ichram (35), warga Medan Helvetia.

Sudah dua tahun lebih Ichram tak memiliki KTP elektronik. Ia mengaku lelah bolak-balik menanyakan ke kantor Disdukcapil Kota Medan.

"Capeklah aku bolak-balik ke sana, terus tak ada blangko katanya. Udah itu, baru lewat pukul 10.00 sudah tutup pendaftaran kata petugasnya," kata Ichram dengan mimik kesal.

Begitu juga dengan Yuni (45), warga Medan Tuntungan. Sudah setahun ia tak punya KTP karena harus mengurus surat pindah terlebih dahulu dari domisi lamanya di Kabupaten Karo.

"Repotlah mengurus KTP ini, mesti bolak-balik, itu pun tak siap juga," tutur pedagang sayur ini.

Kemendagri pastikan sah

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh mengatakan, pengurusan e-KTP baru Djarot telah sesuai prosedur.

Hal itu didasarkan pada hasil penelusuran rekaman data pengurusan e-KTP milik Djarot.

"Hasil penelusuran kami terhadap history data yang bersangkutan dalam database kependudukan menunjukkan bahwa e-KTPBapak Djarot Saiful Hidayat adalah e-KTP asli atau sah yang diterbitkan melalui prosedur yang benar," ujar Zudan seperti dikutip dari laman resmi Kemendagri, Senin.

Zudan menyayangkan pernyataan Camat Medan Polonia M Agha Novrian.

Sebab, kata dia, camat tersebut justru tak paham aturan serta prosedur baru dalam pengurusan e-KTP.

"Camat Medan Polonia menyatakan harus membawa surat pindah dari asalnya ke kelurahan. Nanti dari kelurahan diteruskan ke camat. Setelah ada rekomendasi dari kecamatan baru ke Disdukcapil tidak tepat," terang Zudan.

Padahal, kata Zudan, aturan baru yang ada saat ini tak lagi mensyaratkan adanya pengantar dari RT, RW, lurah, kepala desa, dan camat dalam pengurusan dan penerbitan e-KTP.

"Kecuali, pengurusan dan penerbitan e-KTPuntuk pertama kalinya," kata Zudan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengimbau agar aparat atau pejabat di daerah tak asal mengeluarkan pernyataan jika belum paham aturan.

"Kepada aparat kecamatan khususnya terkait soal e-KTP agar selalu berkoordinasi kepada instansi teknis Dukcapil setempat sebelum membuat pernyataan-pernyataan supaya tidak menimbulkan mis-informasi kepada masyarakat luas," kata Bahtiar.

Sumber : TRIBUN-MEDAN.com