Dokumentasikan Kejahatan Tentara Israel bisa Dipenjara 10 Tahun
10Berita, PALESTINA—Parlemen Israel (Knesset) dilaporkan telah menyetujui RUU dalam sidang pendahuluan yang mengusulkan larangan dokumentasi pelanggaran tentara Israel di wilayah Palestina.
Menurut laporan, persetujuan terhadap RUU tersebut mendapat 45 suara mayoritas dan 42 suara menentang, namun masih membutuhkan dua kali persidangan sebelum disahkan menjadi undang-undang.
BACA JUGA: Knesset Setujui RUU yang Nyatakan Israel Adalah Negara Yahudi
RUU ini akan menghukum pihak yang mendokumentasikan kerja tentara lewat foto, termasuk rekaman suara, dengan hukuman penjara sampai 10 tahun.
Aleg Yusuf Jabarin (dari Front Aliansi Bersama) menyatakan, RUU bertujuan menyembunyikan wajah Israel yang sebenarnya, dan menutupi kejahatan militer Israel, terutama terkait pembunuhan di lapangan dan pelanggaran terhadap bangsa Palestina.
RUU ini diusulkan pasca terungkapnya kejahatan pembunuhan brutal yang dilakukan militer Israel terhadap warga Palestina.
RUU melarang keras publikasi foto maupun rekaman di media elektronik maupun media sosial.
BACA JUGA: Dubes AS Foto Bersama Poster Kuil Yahudi yang ‘Hilangkan’ Al Aqsha
Hukuman 5 tahun penjara bagi mereka yang mempublish rekaman sampai 10 tahun jika bertujuan mengganggu keamanan negara.
RUU secara tegas mengincar aktifitas HAM seperti organisasi Betselem, Kasri Shamt, dan organisasi yang menyerukan pemboikotan Israel.
Organisasi tersebut sudah terbiasa merilis penggalan video yang mendokumentasikan kejahatan penjajah Israel. []
SUMBER: Islampos.