OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 25 Juni 2018

Hubungan intim harus dilakukan berapa kali? Inilah pendapat para ulama

Hubungan intim harus dilakukan berapa kali? Inilah pendapat para ulama


10Berita, Setelah menikah, hubungan suami istri menjadi hak sekaligus kewajiban. Suami dan istri bahkan harus melakukannya demi kebahagiaan pasangan. Berapa kali sebaiknya hubungan intim itu dilakukan?

Sumber gebe.com

Dikutip dari Islamedia.web.id (7/5/2017) Islam tidak memberikan batasan berapa kali suami istri harus melakukan gubungan intim. Berapa kalipun terserah. Sesuai keadaan dan kemampuan suami dan istri

Rujukannya adalah pendapat ulama Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni (7: 30) yang mengutip perkataan Imam Malik bahwa hubungan intim wajib dilakukan oleh suami selama tidak ada udzur.

Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskan bahwa udzur adalah halangan, berhalangan, lemah badan, sakit-sakitan; berpenyakitan, mengandung (hamil); haid.

Hadist dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, juga menyebutkan bahwa Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatinya:

Sumber Republika.co.id

“Wahai Abdullah, benarkan aku dapat kabar darimu bahwa engkau terus-terusan puasa dan juga shalat malam?” Abdullah bin Amr bin Al Ash menjawab, “Iya betul wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Jangan lakukan seperti itu. Engkau boleh berpuasa, namun ada waktu tidak berpuasa. Engkau boleh shalat malam, namun ada waktu untuk istirahat tidur. Ingat, badanmu punya hak, matamu punya hak, istrimu juga punya hak yang mesti engkau tunaikan. Begitu pula tenggorokanmu pun memiliki hak.” (HR. Bukhari no. 1975).

Ibnu Hajar juga mengatakan bahwa para ulama berselisih pendapat apakah boleh suami meninggalkan pergaulan intim dengan istrinya.

Imam Malik berpandangan, “Jika tidak darurat melakukannya, suami bisa dipaksa berhubungan intim atau mereka berdua harus pisah.” Imam Ahmad juga berpendapat seperti itu.

Sumber juliengordon.com

Sebagian ulama berpandangan bahwa wajibnya sekali, setiap suci haid. Ada juga yang berpendapat setiap empat malam, harus ada hubungan intim suami istri.

Jika suami melakukan perjalanan atau berpergian ke tempat yang jauh pun, hendaknya tidak meninggalkan istrinya terlalu lama. Nafkah batin istri harus tetap ditunaikan meskipun sering bepergian atau bekerja di tempat yang jauh.

Sumber : UC News