OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 10 Juni 2018

Komisi Hukum MUI Tantang Keras Kalimat ‘Masjid Terpapar Radikalisme’

Komisi Hukum MUI Tantang Keras Kalimat ‘Masjid Terpapar Radikalisme’


10Berita, Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Irjen Pol. (Purn) Anton Tabah Digdoyo menyayangkan sekaligus menantang keras kalimat “masjid terpapar radikalisme”. Menurutnya, tidak ada masjid yang terpapar radikalisme.

Dari kalimatnya saja sudah tak jelas. Terpapar radikalisme? Maksudnya apa? Masjid terindikasi radikalisme? Mosok masjid bisa radikal?” kata Anton Tabah kepada redaksi, Sabtu (9/6).

Selain itu jelas Anton Tabah, sampai saat ini tidak jelas juga makna radikal itu sendiri.

“Definisi radikalnya gimana? Kalau belum ada common perceptiondefinisi radikal, sulit. Seperti RUU Terorisme pemerintah hampir nolak definisi terorisme,” terangnya.

“Jadi, tanpa definisi bisa nuduh siapa saja. Ini juga tentang radikal jika tanpa definisi akan kemana-mana, aparat rentan melanggar HAM,” lanjut Anton Tabah.

Dengan definisi maka akan mudah mapping antisipasi cegah bahkan basmi radikal yang selama ini terkesan ngawur.

“Maka tokoh Kristen Papua Natalius Pigai tegas bahwa tiada muslim radikal intolerance, SARA apalagi teroris, yang ada penguasa yang radikal, intolerance dan suka neror rakyat,” ujar Anton Tabah.

Dia khawatir juga rezim menganggap mempidanakan Basuki T Purnama (Ahok) itu radikal, tidak bhineka intoleran. Karena istilah radikal ini muncul pasca Ahok terpidana, padahal kasus Ahok kriminal murni menistakan agama sesuai KUHP yo UU PNPS 1/1965.

Ahad, 25 Ramadhan 1439 H / 10 Juni 2018
Home » Berita » Berita Nasional

Komisi Hukum MUI Tantang Keras Kalimat ‘Masjid Terpapar Radikalisme’

zahid – Sabtu, 24 Ramadhan 1439 H / 9 Juni 2018 17:00 WIB

“Saya yang memproses kasus Pak Permadi ketika saya Komandan Kota Jogja (1996). Padahal Pak Permadi cuma bilang bahwa dirinya tak beragama,” kenang Anton Tabah.

Atau, lanjut Anton Tabah, rezim Presiden Jokowi menuduh radikal karena saran syariah Islam seperti mencuri potong tangan lebih baik untuk basmi korupsi di Indonesia dianggap radikal? Itu bukan radikal. Itu masih dalam ranah kebebasan sampaikan pikiran dan itu sangat konstitusional.

“Maka saya sebagai pengurus MUI menyarankan agar pemerintah, DPR dan MUI segera buat definisi tentang radikal supaya negara tidak tambah gaduh karena era Jokowi ini sudah sangat gaduh,” tegasnya.

Sebelumnya Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen (Pol) Suhardi Alius membenarkan ada sejumlah masjid yang terpapar radikalisme. Hal itu disampaikan Suhardi menanggapi informasi ada sekitar 40 masjid di DKI Jakarta yang terpapar radikalisme. ()

Sumber :rmol