LBH Jakarta Tuding Anies Lanjutkan Reklamasi, Pengamat: Isu Gorengan, di RPJMD Reklamasi Dihentikan
10Berita, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menuding Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno melanjutkan proyek reklamasi di Jakarta paska penyegelan pulau D. Tudingan LBH Jakarta ke Anies-Sandiaga melanjutan proyek itu misalkan saja termaktub dalam Pergub Tahun 2018.
“Setelah tidak melakukan pembongkaran, tapi hanya penyegelan bangunan di Pulau D hasil reklamasi, Anies-Sandiaga ternyata memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018,” demikian cuitan akun resmi Twitter LBH Jakarta, Selasa (12/6/2018).
Namun hal itu dikoreksi oleh pengamat politik, Muhammad Said Didu dengan menyatakan bahwa hal yang demikian itu adalah isu. Pasalnya, menurut dia dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) reklmasi sudah dihentikan.
“Isu gorengan. Dalam RPJMD jelas reklamasi dihentikan. SK Gubernur @aniesbaswedan untu pembentukan justru untuk menata penggunaan Pulau yang sudah direklamasi. Ini ‘perintah’ Perpres dan Perda,” tulisnya, Selasa (12/6/2018), di akun Twitter pribadi miliknya. (Robi/)
Sumber :voa-islam.com