OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 22 Juni 2018

Masih Ragu-ragu Berinvestasi Saham di Pasar Modal Syari'ah?

Masih Ragu-ragu Berinvestasi Saham di Pasar Modal Syari'ah?


Oleh: Siti Julaeha (Mahasiswa STEI SEBI)

Investasi saham Syariah di pasar modal merupakan transaksi jual beli saham Syariah dengan mekanisme tawar-menawar secara berkelanjutan atau dikenal dengan istilah ba'i al-musawamah Saham itu sendiri ialah surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan.

Oleh karenaa itu peran pasar modal disini ialah sebagai lembaga finansial yang Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor. Dan Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.

Jika yang kita kerahui Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat  di dalamnya.juga Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh lalu bagaimaana menyikapinya ?

Jawabannya tentu seperti ini Jika penjualan saham dilakukan oleh pengusaha/emiten kepada masyarakat tanpa ada tipuan/manipulasi yang merugikan pihak lain pada saat IPO (penjualan saham perdana) maka halal.

Lalu jika jual-beli saham dilakukan sesama investor/spekulan saham dengan harapan mendapat keuntungan dengan menjual saham tersebut ketika harganya naik, maka ini spekulasi. Tak jauh beda dengan judi yang jelas diharamkan.

Apakah ada dalil yang menjelaskan tentang investasi ??? maka jawabannya tentu ada namun, tidak ada perintah investasi dalam Al Quran secara langsung dalam Surat Yusuf ayat 4 6 sampai 48 yang berbunyi :

قَالَ تَزْرَعُوْنَ سَبْعَ سِنِيْنَ دَاَبًا ۚ  فَمَا حَصَدْتُّمْ فَذَرُوْهُ فِيْ سُنْۢبُلِهٖۤ اِلَّا قَلِيْلًا مِّمَّا تَأْكُلُوْنَ

"Dia (Yusuf) berkata, Agar kamu bercocok tanam tujuh tahun (berturut-turut) sebagaimana biasa; kemudian apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan di tangkainya kecuali sedikit untuk kamu makan."(QS. Yusuf 12: Ayat 47)

يُوْسُفُ اَيُّهَا الصِّدِّيْقُ اَ فْتِنَا فِيْ سَبْعِ بَقَرٰتٍ سِمَانٍ يَّأْكُلُهُنَّ سَبْعٌ عِجَافٌ وَّسَبْعِ سُنْۢبُلٰتٍ خُضْرٍ وَّاُخَرَ يٰبِسٰتٍ  ۙ   لَّعَلِّيْۤ اَرْجِعُ اِلَى النَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَعْلَمُوْنَ

"Yusuf, wahai orang yang sangat dipercaya! Terangkanlah kepada kami (takwil mimpi) tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk yang dimakan oleh tujuh (ekor sapi betina) yang kurus, tujuh tangkai (gandum) yang hijau dan (tujuh tangkai) lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahui." (QS. Yusuf 12: Ayat 46)

ثُمَّ يَأْتِيْ مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ سَبْعٌ شِدَادٌ يَّأْكُلْنَ مَا قَدَّمْتُمْ لَهُنَّ اِلَّا قَلِيْلًا مِّمَّا تُحْصِنُوْنَ

"Kemudian setelah itu akan datang tujuh (tahun) yang sangat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari apa (bibit gandum) yang kamu simpan."(QS. Yusuf 12: Ayat 48)

Maka dalam takwil mimpi Nabi Yusuf inilah dapat kita jadikan sandaran atas hukum investasi itu sendiri lalu dapat saya kaitkan antara takwil mimpi Nabi Yusuf ini dengan alasan kenapa kita harus berinvestasi tentu jawabannya yang pertama sebagai pemenuhan kebutuhan pemenuhan keinginan peningkatan nilai kekayaan dan yang paling penting adalah ketidakpastian masa depan

Bahkan Mayoritas ulama menghalalkan investasi saham berdasarkan penyertaan modal yang dilakukan berbasis modal dari pemegang saham yang dihimpun lewat prinsip berbagi imbal hasil dan kerugian berdasrkan mekanisme berbagi hasil atau ‘uqud al-Ishtirak (mudharabah dan musyarakah) pada perusahaan yang tidak melanggar prinsip syariah seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan.

Berdasarkan fatwa DSN-MUI hukum berinvestasi saham adalah halal bila berasal dari perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang yang halal, dan investor membeli saham untuk tujuan investasi bukan spekulasi. Penyertaan modal dapat dilakukan berdasarkan akad musyarakah dan mudharabah. Akad musyarakah umumnya dilakukan pada saham perusahaan privat, sedangkan akad mudharabah umumnya dilakukan pada saham public.

Dengan demikian yang perlu kita perhatikan dari investasi di pasar modal syari’ah yaitu harus Sesuai dengan fatwa DSN-MUI, transaksi saham dihalalkan sepanjang perusahaan tersebut tidak melakukan transaksi yang dilarang, emiten menjalankan usaha dengan criteria syariah serta transaksi dilakukan dengan harga pasar wajar. Harga pasar wajar saham syariah harus mencerminkan nilai atau valuasi atas kondisi yang sesungguhnya dari asset yang menjadi dasar penerbitan efek tersebut dan/atau sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa.

Secara implisit fatwa ini mengatakan bahwa penentuan harga saham yang wajar adalah harus mencerminkan nilai underlying asset perusahaan emiten, dan tidak semata-mata hanya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran sebagaimana yang kita lihat di pasar sekuder.

Dari sisi investor, transaksi saham merupakan sesuatu yang halal jika memang digunakan untuk investasi dan bukan untuk kegiatan spekulasi. Kegiatan spekulasi dilarang karena spekulasi menyebabkan peningkatan pendapat bagi sekelompok masyarakat tanpa memberikan konstribusi yang bersifat positif maupun produktif, serta memiliki unsure gharar (ketidakjelasan) dan maisyir (judi).

Berdasarkan hal tersebut, maka diperlukan suatu kehati-hatian yang tinggi dalam melakukan transaksi saham di bursa efek agar kita dapat memenuhi prinsip kehalalan sesuai fatwa MUI, sehingga harta kekayaan yang diperoleh melalui bursa efek menjadi halal.

pasar modal ini memiliki beberapa peran penting, diantaranya sebagai (1) sarana perolehan dana usaha dari masyarakat pemodal (investor) bagi perusahaan yang memerlukannya untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain. Dan juga sebagai (2) sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.

Terlebih lagi pada pasar modal syariah, dimana selain kesesuaian dengan syariah, fitur yang juga sangat menonjol adalah nilai-nilai sosial dan etika yang digaungkannya untuk menghindari investasi-investasi yang menyalahi tujuan-tujuan syariah (maqasid al-shariah) dan pada saat yang sama mendorong peningkatan volume transaksi riil perdagangan.

Tentu saja banyak hal yang menyebabkan pasar modal syariah memiliki hubungan jangka panjang yang positif dengan pertumbuhan ekonomi. Salah satu alasannya boleh jadi adalah proses penyaringan (screening) terhadap saham-saham yang dinilai tak sesuai kriteria pasar modal syariah.

Salah satu yang diharapkan dari proses screening tersebut adalah terlemparnya saham-saham yang terlalu banyak memiliki hutang ribawi dan tak memiliki hubungan langsung dengan sektor riil perekonomian.

Dengan dikeluarkannya saham-saham seperti tersebut dari pasar modal syariah, sangat tinggi harapan bahwa pasar modal syariah memiliki hubungan yang kuat dengan pertumbuhan ekonomi Negara.

Jika dibandingkan dengan pasar modal konvensional yang mencampur adukan segala jenis saham di dalamnya. Wallahu a’lam. [syahid/]

Sumber :voa-islam.com