OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 08 Juni 2018

Nasib Bangunan Ilegal di Pulau Reklamasi Tunggu Dua Raperda Rampung

Nasib Bangunan Ilegal di Pulau Reklamasi Tunggu Dua Raperda Rampung

10Berita, Dasar hukumnya adalah raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang pntai utara Jakarta.Pemprov DKI juga telah memberikan sanksi kepada PT KNI sebagai pemegang konsesi reklamasi untuk Pulau A-E.

Rumah yang sudah selesai dibangun di Cluster Perumahan Orchestra di Pulau D, pulau hasil reklamasi di pantai Jakarta Utara, disegel Pemprov DKI Jakarta, Kamis (7/6/2018). ( Foto: Berita Satu / Lenny Tambun )

Meskipun sudah menyegel 932 bangunan tak berizin di pulau reklamasi, yakni Pulau D, Jakarta Utara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak bisa langsung membongkar ratusan bangunan itu.

Kepala Seksi Penindakan Dinas Cipta Karya DKI Jakarta, Iwan Kurniawan, mengatakan Pemprov DKI tidak bisa membongkar ratusan bangunan yang terdiri dari rumah kantor (rukan) dan juga rumah tinggal di Pulau D tersebut.

“Pembongkaran tak bisa dilakukan secara langsung karena saat ini pemerintah masih menggodok dasar hukum pembangunan properti dan penataan ruang di pulau reklamasi,” kata Iwan, Jumat (8/6).

Dasar hukumnya adalah raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang pntai utara Jakarta yang sebelumnya ditarik dari Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI.

"Raperda zonasi dan raperda reklamasi masih dibahas. Itu jadi pertimbangan sebelum dibongkar," ujarnya.

Dijelaskan, penyegelan bangunan yang dilaksanakan Kamis (7/6) bukanlah yang pertama kali. Penyegelan telah dilakukan pada 2015 dan 2016.

Sanksi pertama tertuang dalam surat peringatan (SP) Kepala Dinas No 766/076.93/SP/U/VII/2015 yang dikeluarkan pada 8 Juli 2015, Surat Segel (SS) No 831/076.93/SS/I/VII/2015 pada 27 Juli 2015, dan Surat Perintah Bongkar No 1000/076.93/U/VIII/2015 pada 24 Agustus 2015.

Selanjutnya, ada jawaban dari Surat Pernyataan Direktur PT Kapuk Naga Indah (PT KNI) pada 7 April 2016 yang akan menghentikan kegiatan pembangunan secara menyeluruh sampai diterbitkan izin mendirikan bangunan (IMB).

Namun, janji tersebut ternyata tak ditepati. Pasalnya, terbit Surat Peringatan Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta No. 619/-1.711.53 tanggal 18 April 2016, terkait larangan untuk melakukan segala bentuk kegiatan pemasaran properti, sesuai Peraturan Gubernur No 88/2008 tentang peluncuran dalam rangka pemasaran properti.

Pemprov DKI juga telah memberikan sanksi kepada PT KNI sebagai pemegang konsesi reklamasi untuk Pulau A-E. Anak usaha PT Agung Sedayu Group tersebut telah menyelesaikan pembangunan Pulau D dan sebagian Pulau C.

“Jadi pelaksanaan penyegelan kemarin itu sudah yang ketiga. Kita lakukan penutupan lokasi dengan cara pemasangan kembali papan segel dan papan peringatan. Lokasi ini harus steril dan tak boleh ada kegiatan apa pun," terangnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI, Benny Agus Chandra mengungkapkan, setelah dua kali melakukan penyegelan, pilihan untuk melakukan pembongkaran sudah sempat dipikirkan. Namun, pihaknya tidak mau Pemprov DKI asal dalam mengambil tindakan tersebut.

“Karena itu, kami sekarang meminta PT KNI menghentikan semua kegiatan di Pulau C dan D. Termasuk kegiatan konstruksi dan pemasaran properti di lahan reklamasi,” kata Benny.

Langkah selanjutnya setelah penyegelan yang dilakukan kemarin, Kamis (7/6), adalah Pemprov DKI sedang membuat kajian khusus.

“Kami akan audit (bangunan) secara menyeluruh. Kalau tiba-tiba dibongkar ternyata sesuai (raperda disetujui), kan sayang juga," tuturnya.

Sumber: BeritaSatu.com