Politisi PDIP Tuding Melayu dan Islam Jajah Dayak, Pakar Hukum : Aparat Harus Bertindak
10Berita, SOLO - Pakar Hukum Universitas Juanda Bogor Muhammad Tufiq SH menilai, pernyataan politisi PDIP Cornelis yang menyebut Melayu dan Islam bersama Belanda pernah menjajah suku Dayak berabad-abad hingga menyebabkan bermental hamba bukan kuli melanggar tindak pidana dan sejumlah pasal KUHP.
“Satu UU KUHP Pasal 110 tentang penghasutan, ancamannya 6 tahun, kemudian juga melakukan pengancaman pelanggaran terhadap pasal 369 KUHP ancamannya 9 tahun, kemudian melanggar pasal 28 UU 11 tahun 2008, tentang ITE ancamannya 6 tahun dendannya 1 Milyar rupiah, UU no 40 anti diskriminasi juga dilanggar,” katanya kepada Jurnalislam.com di Hotel Aziza, Surakarta, Kamis, (7/6/2018).
“Jadi semua yang dilakukan oleh Cornelis, unsur-unsur tersebut memenuhi,” sambungnya.
Selain itu, menurut Toufiq pernyataan mantan Gubenur Kalbar itu juga bisa menimbulkan konflik antar Suku dan Ras di Indonesia, sebab, selama ini suku Dayak dan Melayu sudah saling hidup berdampingan secara rukun dan damai dalam kurun waktu yang lama.
“Menurut saya hal yang berbahaya yang dilakukan oleh Cornelis itu. Karena disana ada dayak dan melayu dan selama ini dayak dan melayu tidak pernah bermusuhan,” ujarnya.
Untuk itu, ia meminta pihak aparat kepolisian untuk segera menangkap Cornelis agar dampak dari pernyataan provokatif tersebut tidak meluas di masyarakat. Taufiq juga menyebut bahwa, Cornelis tidak bisa memberikan contoh dan teladan yang baik ketika menjadi seorang pemimpin.
“Secara tidak sadar dia kan melakukan penghasutan, kalau saya jadi Kapolri manusia ini ditangkap dulu, karena kalupun dia jadi pemimpin dia tidak akan jadi pemimpin yang baik. Dia berani menjual dan mengadu masyarakatnya demi kepentingan pribadi untuk mencari dukungan,” tandasnya.
Sumber :Jurnal Islam