OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 08 Juni 2018

Soal THR, Walikota Risma Lantang Melawan, Pertanda Apakah Ini?

Soal THR, Walikota Risma Lantang Melawan, Pertanda Apakah Ini?

10Berita, Kebijakan pemberian THR untuk PNS tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ tertanggal 30 Mei 2018 serta Surat Mendagri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS daerah bersumber dari APBD, dilansir dari laman DetikNews(07/06/2018), menjadi polemik. Mengapa beberapa daerah merasa keberatan? benarkah kebijakan ini sifatnya mendadak? Walikota Risma lantang melawan, pertanda apakah ini?

sumber: kompas.com

Belakangan muncul keluhan dari sejumlah daerah yang mengaku keberatan dengan kebijakan itu. Keberatan mereka dikarenakan APBD tidak mencukupi untuk memberikan THR sebanyak seperti yang ditentukan oleh pemerintah. Harus diakui bahwa komponen THR tidak hanya dari gaji pokok, melainkan dari berbagai tunjangan melekat yang setara dengan take home pay satu bulan sebagaimana dilansir laman Kompas.com(06/06/2018)

Walikota Surabaya Tri Rismaharini salah satu kepala daerah yang lantang bersuara. Beliau keberatan dengan surat edaran itu karena kebijakan pusat tersebut menjadi beban APBD.

https://youtu.be/USdDOySzdYI

Risma menegaskan Surabaya mempunyai uang. Namun tetap tidak bisa digunakan. "Kalaupun ada saya harus kowok-kowok (mengais) yang lain. Ada uangnya tapi uangnya sudah terploting," tegas Risma, seperti dilansir dari laman DetikNews(06/06/2018).

Kebijakan dadakan?

Selain jumlah yang dirasa berat, Risma juga merasa bahwa kebijakan ini bersiat dadakan, benarkah demikan?

sumber: detik.com

Pakar Ilmu Pemerintahan Ryaas Rasyid juga menilai bahwa kebijakan ini tekesan dadakan. Bahkan dia menuduh bahwa tidak ada analisis kebijakan dibalik kebijakan tersebut. “Harusnya kan kalau emang dari awal pusat sudah antisipasi nggak bisa menyiapkan THR untuk PNS di daerah, bisa konsultasi terlebih dahulu dengan Pemda, untuk kemungkinan memasukkan beban itu ke RAPBD,” kata Ryaas. Lebih tajam lagi Ryaas mengatakan “Idul Fitri itu bukan bencana alam yang bersifat dadakan dan direspons seolah keadaan darurat.” Dengan adanya peristiwa tersebut, dirinya berpendapat Pemerintan Pusat sangat tidak cakap dan tidak cermat mengelola hal yang sangat sederhana, seperti dilansir laman Telusur,co.id (06/06/2018) “Kok 73 tahun merdeka masih amatiran manajemen pemerintahan kita?” kata Ryaas.

Namun Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono, mengatakan bahwa aturan mengenai THR sudah disusun setahun yang lalu, bersamaan dengan pembahasan anggaran tahun 2018. Sehingga, implementasi PP 19/2018 tahun ini merupakan terusan dari pelaksanaan APBN maupun APBD tahun 2018, seperti dilansir dari laman Kompas.com(06/06/2018).

Mendagri mengingatkan kebijakan pemerintah yang dikeluarkan melalui Kemendgari merupakan hasil rapat koordinasi Kemendagri bersama pemda dan DPRD.

Lalu mengapa Risma bersuara lantang jika bukan kebijakan dadakan?

Sebagaimana dilansir laman Republika, co.id(04/06/2018) , Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin di Jakarta, Ahad (3/6), mengatakan, "Kalau anggaran THR dan gaji ke-13 belum disediakan daerah, kami (Kemendagri) memandu bahwa sumbernya itu bisa dari tiga unsur; bisa diambil dari anggaran belanja tidak terduga, kalau belum cukup juga bisa melakukan penjadwalan ulang kegiatan, dan kalau masih belum cukup juga ya mengambil uang yang tersedia di kas daerah," kata Syarifuddin di Jakarta. "Kegiatan yang kurang prioritas itu bisa ditunda dulu, dananya bisa diambil untuk THR dan gaji ke-13. Daerah itu sudah sangat paham dengan penjadwalan ulang kegiatan," katanya menambahkan.

Penyesuaian anggaran THR dan gaji ke-13 tersebut dilakukan dengan mengubah penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 tanpa menunggu perubahan APBD TA 2018. Untuk selanjutnya diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat satu bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD tersebut.

Referensi pihak ketiga

Tanggapan Risma? Wali kota perempuan pertama di Surabaya ini mengaku terus terang dalam menjawab persoalan ini. Apalagi, lanjut Risma, waktunya cukup mendesak. Tidak memungkinkan, kita mengajukan ke DPRD itu sudah ada itungannya. Selama ini, menurut Risma, APBD Kota Surabaya sudah dialokasikan ke proyek misalnya perbaikan saluran air supaya Surabaya tidak banjir dan kebutuhan lainnya.

"Jadi dialokasikan sehingga bermanfaat, tapi ini sedang saya siapkan. Kita lagi bahas internal (soal THR PNS) kalau saya ngajukan ke DPRD artinya kita sudah sepakat. Masih kita bahas dengan para ahli apakah itu (aturan Mendagri soal penggunaan APBD untuk THR) bisa jadi pijakan hukum, saya nggak mau salah," tambah Risma, sebagaimana dilansir dari laman Suryamalang.com (07/06/2018).

Jadi murni bukan sengaja mbalelo ya bu..mungkin ibu cuma sedikit lelah, semoga ada solusinya ya.

Sumber :UC News