OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 27 Juni 2018

TEGAS! Istana: Pekerja Asing Tak Wajib Bisa Bahasa Indonesia, Warganet: WNI Jadi Babu di Negeri Sendiri

TEGAS! Istana: Pekerja Asing Tak Wajib Bisa Bahasa Indonesia, Warganet: WNI Jadi Babu di Negeri Sendiri


10Berita, Istana Kepresidenan membantah pemerintah akan mewajibkan para tenaga kerja asing (TKA) untuk memahami Bahasa Indonesia sebagai syarat bagi mereka untuk bisa bekerja di dalam negeri.

Menurut juru bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi Sapto Prabowo, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur TKA, tidak memuat ketentuan itu.

"Tidak benar ada Peraturan Presiden yang mewajibkan TKA untuk bisa Bahasa Indonesia ketika bekerja di Indonesia, tidak ada," ujar Johan Budi di Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018 seperti dilansir Viva.

Johan Budi menyampaikan, Perpres hanya memuat ketentuan bahwa perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA diharuskan menyediakan fasilitas pelatihan bagi mereka untuk bisa memahami Bahasa Indonesia.

"Bukan TKA-nya yang diwajibkan, tapi perusahaannya yang diwajibkan menyediakan fasilitas pelatihan kepada TKA," ujar Johan Budi.

Diketahui, media The New York Times memberitakan bahwa Perpres Nomor 20 Tahun 2018 memuat ketentuan supaya para TKA mampu berbahasa Indonesia. Pemberitaan mengutip juga pernyataan yang berisi keberatan dari sejumlah pemangku kepentingan.

Melihat berita ini, warganet pun menjadi berang. Kebijakan ini dinilai merugikan bangsa sendiri. Berikut komentarnya.

— Rezim Sandiwara🌀 (@detektive88) June 26, 2018

— Hilik Ku Aink.... (@kangsemproel) June 26, 2018


WOOOY ISTANA WOOY , JAGA HARGA DIRI BANGSA, KALO MAU KERJA DI INDONESIA WAJIB BISA BAHASA INDONESIA

— Wishnu Wijaya (@WishnuWJY) June 27, 2018


Sumber : PORTAL ISLAM