OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 05 Juni 2018

TPJ, Jalan Menuju Tangan Besi Jokowi?

TPJ, Jalan Menuju Tangan Besi Jokowi?

Ilustrasi Via Akuratnews

10Berita  - Belakangan beredar kabar beberapa advokat diundang Jokowi ke Istana Negara. Sebuah nama mengemuka, Tim Pembela Jokowi (TPJ) yang terpenduk sebagai buah dari pertemuan tersebut. TPJ nantinya akan bekerja melakukan advokasi dan pembelaan hukum serta melakukan tindakan hukum baik kepada individu maupun kepada kelompok masyarakat yang dengan sengaja melakukan tindakan pelecehan, penghinaan, ujaran kebencian dan hoaks kepada Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

TPJ kelak akan berkembang di seluruh daerah. Teranyar, mereka sudah ada di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebelumnya pada 2015 lalu, pemerintah kembali menggodok pasal penghinaan presiden dengan mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal pasal tersebut sudah lama tidak dipakai. Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006 telah membatalkan pasal-pasal dalam KUHP yang mengandung larangan menghina pemerintah. Diantaranya KUHP pasal 134, 136 bis, 135, 154, dan 155.

MK meyatakan pasal-pasal tersebut inkostitusional lewat putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006 dan MK No. 6/PUU-V/2007. MK beralasan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan hak kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan dan berekspersi warga negara.

Jika ditelusuri lebih lanjut, pasal penghinaan terhadap presiden adalah warisan dari jaman kolonial. Ruth T. McVey, dalam Kemunculan Komunisme di Indonesia (2010), mencatat, WvS pasal 155 mengatur sanksi pidana bagi mereka yang menyebarkan, “Tulisan atau gambar yang membangkitkan atau mendorong perasaan, benci, atau jijik terhadap Pemerintah Belanda maupun Hindia Belanda.”

Sementara itu, WvS pasal 156 menyebutkan larangan untuk, “Dengan sengaja membangkitkan atau mendorong perasaan marah, benci, atau jijik terhadap kelompok penduduk Hindia Belanda.”

Ini berarti perlakuan terhadap warga negara akan mirip dengan apa yang dilakukan kolonial terhadap pribumi di masa penjajahan dulu. Jika WvS (KUHPnya zaman Belanda) melindungi pemerintah Belanda dan Hindia Belanda sedangkan KUHP melindungi pemerintah Indonesia.

Perlahan, tampaknya, pemerintah tengah membangun sebuah kekuatan represif yang akan membungkam kebebasan rakyat untuk berpendapat. TPJ baru saja dibentuk dan siap melebarkan sayap, sementara itu pasal penghinaan presiden akan dihidupkan ulang.

Menuju tangan besi Jokowi?

Sumber :Sumber.com