OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 28 Juli 2018

Anies Heran KASN Persoalkan Pencopotan Wali Kota Lewat Surat Terbuka

Anies Heran KASN Persoalkan Pencopotan Wali Kota Lewat Surat Terbuka

(Gubernur Anies saat melantik 5 Walikota dan 1 Bupati, 5 Juli 2018)

10Berita, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku heran dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang mempermasalahkan prosedur pencopotan wali kota melalui surat terbuka. Ia menilai seharusnya KASN bisa berkirim surat langsung kepadanya untuk mempertanyakan hal tersebut.

“Kenapa enggak surat, antara pemerintahan itu biasa kok kirim surat. Ada surat tunggu jawaban, surat tunggu jawaban. Ini kesannya seperti ada sesuatu sehingga harus ada pers rilis, dari ketuanya lagi langsung,” ucap Anies seusai menghadiri acara temu akbar Guru SLB se DKI, di aula Pembina SLB A, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/7/2018).

Kendati demikian, Anies menyatakan bahwa ia siap menjawab soal prosedur pencopotan wali kota yang dipermasalahkan KASN itu. Namun ia akan melakukannya melalui surat resmi.

“Saya tidak mau berpolemik di publik. Saya akan kirim suratnya dari Pemprov, kami akan kirim ke KASN,” imbuhnya.

Terkait rekomendasi dari pihak KASN untuk pihak Pemprov, Anies enggan menanggapinya. Ia mengaku masih akan menunggu jawaban dari KASN atas penjelasan Pemprov yang akan dikirimkan melalui surat.

“Lihat jawabnnya (KASN) dulu lah. Tapi saya katakan, ini adalah proses administrasi antar pemerintah. Tanya aja langsung,” kata Anies.

KASN sebelumnya menerima laporan sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta yang dicopot oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat Whatsapp dan sambungan telepon.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KASN menilai Anies Baswedan melakukan pelanggaran prosedur terkait pencopotan beberapa pejabat pemprov DKI Jakarta. Hal itu disampaikan oleh Ketua KASN, Sofyan Efendi melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (27/7).

Apapun hasil analisis dari permasalahan tersebut di atas, KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Sofian Effendi, lewat keterangan resminya, Jumat (27/7).   []

Sumber :kumparan