Anies Senang DULU DP 0 Diragukan, SEKARANG DP 0 Malah Diizinkan BI Secara Nasional
10Berita, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bersyukur Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan syarat uang muka (Down Payment/DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan membebaskan perbankan menentukan besaran nilai kredit Loan to Value (LTV).
Anies senang kebijakan yang sudah terlebih dahulu ia terapkan di DKI Jakarta kini diikuti oleh pemerintah pusat. "Kami bersyukur bahwa apa yang menjadi inisiasi Pemprov Jakarta sekarang juga dilaksanakan di level nasional," kata Anies, Sabtu (30/6/2018), seperti dilansir Republika.co.id.
Anies berpendapat kebijakan itu telah menimbulkan perubahan nyata di tengah masyarakat. Konsumen, kata Anies, pada umumnya mampu membiayai angsuran bulanan, namun kesulitan membayar uang muka ketika membeli rumah. Oleh sebab itu, dengan kebijakan tersebut, mereka dimudahkan dalam membayar uang muka.
Menurut Anies, selama ini keringanan uang muka diberikan pada sektor yang kurang tepat. Sistem ini telah diterapkan dalam kredit kendaraan bermotor. Hasilnya, jumlah motor terus bertambah. Di kota-kota besar, hal ini menyebabkan dampak negatif berupa kemacetan dan penurunan kualitas udara. "Kenapa? Karena dimudahkan dalam pemberian uang muka," kata dia.
Keringanan itu seharusnya diberikan untuk sektor perumahan. Anies mengatakan rumah merupakan kebutuhan pokok selain makanan dan pakaian. Ia mengapresiasi upaya Bank Indonesia (BI) mengadopsi kebijakan tersebut. "Jakarta mulai dan sekarang nasional mengadopsi. Kita apresiasi," ujar Anie yang mengenalkan kebijakan DP Rp 0.
Program DP Rp 0 merupakan salah satu program unggulan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Program ini menjadi salah satu janji kampanye ketika Anies dan Sandiaga masih mengikuti proses Pilkada DKI 2017. Janji Anies-Sandi itu sudah direalisasikan.
Saat program itu mulai diperkenalkan ke masyarakat, beberapa pihak meragukan hal itu. Bahkan Gubernur BI Agus DW Martowardojo pernah mengungkapkan, bank sentral sudah mengatur terkait loan to value (LTV) untuk pembiayaan properti. Dalam aturan tersebut, diatur pula besaran minimum uang muka untuk penyaluran kredit properti.
"Harus ada minimum DP untuk penyaluran kredit properti. Kalau seandainya nol persen itu menyalahi (ketentuan)," ujar Agus di kantornya di Jakarta, Jumat, 17 Februari 2017, seperti dilansir Kompas.
Agus menyatakan, sebaiknya pengenaan uang muka nol persen tidak dilakukan. Sebab, kalau rencana itu dilakukan, tentunya akan memperoleh teguran dari otoritas.
Dan sekarang, Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan syarat uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) dengan membebaskan perbankan untuk memberikan besaran maksimum nilai kredit (Loan To Value/LTV) pembelian rumah pertama.
Dengan demikian, perbankan tidak terikat aturan pemberian besaran uang muka oleh nasabah. Perbankan bisa mensyaratkan pembayaran uang muka, termasuk kemungkinan uang muka nol persen, tergantung hasil penilaian manajemen risiko bank.
[Jumat, 29 Jun 2018]
BI Izinkan Beli Rumah Pertama Tanpa DP
https://finance.detik.com/properti/d-4090388/bi-izinkan-beli-rumah-pertama-tanpa-dp
— Republika.co.id (@republikaonline) 30 Juni 2018
Sumber :Portal Islam