OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 29 Juli 2018

Anton Tabah Minta Kepolisian Penjarakan Pelaku yang Membubarkan Pengajian

Anton Tabah Minta Kepolisian Penjarakan Pelaku yang Membubarkan Pengajian


10Berita, Majelis Ulama Indonesia menyayangkan aksi penolakan ceramah Ustadz Abdul Somad di Semarang, Jawa Tengah yang rencananya digelar pekan depan.

Penolakan dilakukan oleh kelompok yang menamakan diri Patriot Garuda Nusantara (PGN) dengan menuding Ustadz Abdul Somad intoleran.

"Menuduh Ustadz Abdul Somad tidak toleran itu dasarnya apa. Yang berhak memvonis seseorang tidak toleran atau radikal itu undang-undang atau hukum, berdasar fakta bukan persepsi. Dibuktikan dalam persidangan yang fair dan adil," jelas pengurus MUI Pusat Anton Tabah Digdoyo kepada redaksi, Sabtu (28/7).

Dia mengatakan, kelompok ormas manapun tidak boleh memvonis apalagi melarang digelarnya pengajian. Karena hal itu sangat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Tidak ada yang boleh melarang-larang pengajian atau ustadz berceramah dalam majelis ilmu. Polisi pun tak boleh melarang," kata Anton.

Menurutnya, polisi hanya boleh melarang atau menghentikan sebuah kegiatan pengajian jika materi kajiannya bertentangan dengan ajaran agama atau Pancasila dan UUD 45.

"Itupun dilakukan secara de facto setelah dengar atau saksikan materi ceramahnya benar-benar bertentangan dengan ajaran agama, ideologi negara Pancasila dan konstitusi negara UUD 45," papar Anton yang juga purnawirawan Polri.

Sedangkan, secara de jure, larangan diatur oleh undang-undang, seperti larangan penyebaran ideologi komunisme yang diatur UU 27/1999 junto pasal 107 a, 107f KUHP. Dan larangan menafsirkan agama sekehendaknya atau menghina agama. Kemudian menista kitab suci, Tuhan, nabi dan lainya sesuai UU 1 PNPS 1965 dan KUHP pasal 156a

"Bukan dilakukan sebelum kajian dimulai tanpa bukti. Dan itu hanya tugas dan kewenangan Polri, bukan induvidu maupun kelompok," kata Anton.

Dia pun mempertanyakan ulah PGN yang mau membubarkan pengajian dan menentukan siapa ustadz yang boleh mengisi ceramah.

"Kalau begini yang tidak toleran siapa. MUI yang jadi payung seluruh umat Islam di Indonesia saja tidak berwenang seperti itu," jelas Anton.

Untuk itu, dia mendesak kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap ormas maupun kelompok yang bertindak sewenang-wenang.

"Penjarakan pelakunya," tegas Anton.

Sumber : b-islam24h.com, rmol.co