OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 16 Juli 2018

Blok Mahakam Bisa Gratis, Kenapa RI Harus Bayar di Freeport?

Blok Mahakam Bisa Gratis, Kenapa RI Harus Bayar di Freeport?

10Berita - Di 2018, Indonesia bisa dibilang sibuk 'mengambil alih' kembali aset-aset sumber daya alamnya yang dalam 50 tahun terakhir dikuasai oleh asing.

Awal tahun ini, tepat per 1 Januari 2018 blok penghasil gas terbesar di Indonesia juga kembali ke pangkuan ibu pertiwi. Yakni Blok Mahakam, yang sebelumnya dikelola oleh Total EP kini di bawah kendali PT Pertamina (Persero), perusahaan migas milik negara.

Menyusul kemudian PT Freeport Indonesia, memang belum resmi berpindah tangan, tapi pintu pengalihan saham mulai dibuka sejak ditandatanganinya Head of Agreement antara Freeport McMoran dan PT Inalum (Persero). Inalum adalah induk BUMN tambang RI.

Menyusul dua peristiwa besar ini, kemudian muncul perbandingan oleh sejumlah kalangan yang juga heboh dibicarakan publik. Membandingkan proses pengalihan saham antara Mahakam dan Freeport. Mengapa di Mahakam Pertamina bisa gratis sementara Inalum harus bayar US$ 3,85 miliar untuk Freeport?

Sebenarnya, Pertamina bukan secara 'cuma cuma' begitu saja mendapat Blok Mahakam, perseroan juga sedang menyiapkan investasi hingga US$ 1,8 miliar demi menjaga dan menggenjot produksi migas dari blok yang tergolong berumur tua ini.

Maka dari itu, tidak ada pengambilalihan secara cuma-cuma pada tahun 2021 mendatang, ketika kontrak Freeport berakhir di Tanah Air. "Kalau mencermati perjanjian yang tertuang dalam KK, saya mengutip isitlah Mahfud MD, ini perjanjian yang menyandera, sehingga Indonesia tidak bisa berbuat banyak," tutur Fahmy.

Lalu, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai jelas ada perbedaan antara dua usaha pemerintah tersebut. "Beda sekali, jenis kontraknya. Kalau di Kontrak Karya (KK) dengan Freeport, ada beberapa pasal yang menyebabkan Indonesia tak bisa mengambil begitu saja pengelolaan tambang ketika kontrak berakhir," jelas Fahmy, Minggu (15/7/2018).

Famy merinci, ada pasal yang mengatur bahwa ketika masa kontrak berakhir pemberhentian operasi harus berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Selain itu, kalau memang ada pengembalian tambang, segala aset yang ada harus dibeli dengan harga sesuai nilai bukunya.

Dengan begitu, pengalihan KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menjadi salah satu hal yang tengah dilakukan pemerintah saat ini. Sebab menurut dia, IUPK sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku saat ini dan tidak menyandera.

"Dengan penguasaan 51%, indonesia memegang mayoritas dan akan bisa menentukan berbebagai keputusan strategis yang menguntungkan Indonesia, misal pembagian dividen. Selama ini dengan KK, Freeport selalu tidak membagikan dividen," ujar Fahmy. (JFT/CNBCINDO)

Sumber : Konfrontasi