OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 07 Juli 2018

Dilantik Senin, Turki akan Limpahkan Kekuasaan Eksekutif pada Presiden Erdogan

Dilantik Senin, Turki akan Limpahkan Kekuasaan Eksekutif pada Presiden Erdogan

AA

Presiden Recep Tayyip Erdogan

10Berita Sesuai dengan perubahan konstitusi sistem presidensial yang baru, Turki kini mengalihkan kekuasaan Eksekutif ke tangan Presiden Recep Erdogan. Amandemen konstitusi menetapkan presiden sebagai kepala pemerintahan.

Pemerintah Turki pimpinan Recep Tayyip Erdogan hari Rabu (4/7) melalui sebuah dekrit melimpahkan kekuasaan eksekutif ke tangan Presiden Recep Tayyip Erdogan, tulis Deutsche Welle.

Menurut TRTWorld,  mengutip sumber kepresidenan, Presiden Recep Erdoğan, yang memenangkan pemilihan presiden yang diadakan pada 24 Juni 2018, akan bersumpah di Majelis Umum pada hari Senin, 9 Juli 2018 pukul 4 sore waktu Turki.

Setelah disumpah, transisi dan pelimpahan kekuasaan ke Sistem Presidensial akan diadakan di Kompleks Kepresidenan.

Sistem Presidensial akan mulai secara resmi dengan pernyataan sumpah Presiden Erdogan dan pengumuman kabinet.

Proses pendaftaran anggota parlemen di parlemen terus berlanjut. Sementara Majelis Umum Parlemen, akan berkumpul pada Sabtu 7 Juli pukul 14.00 waktu Turki untuk Periode ke-27 untuk melakukan upacara pelantikan.

Keputusan tersebut diumumkan dalam lembaran resmi pemerintah, mengikuti amandemen konstitusi yang diputuskan April tahun lalu. Amandemen itu menghapus jabatan Perdana Menteri.

Dengan kewenangan yang baru, Presiden Erdogan sekarang dapat memutuskan pembentukan kementerian, memecat pegawai negeri tanpa persetujuan parlemen, menunjuk empat anggota Dewan Hakim dan Jaksa (HSK) dan membubarkan parlemen.

Sistem Presidensial yang baru ditetapkan melalui referendum konstitusi pada bulan April 2017 lalu, yang disetujui oleh mayoritas pemilih Turki.

Batas masa jabatan Presiden ditetapkan maksimal dua masa jabatan, satu masa legislatur berlangsung selama lima tahun. Tetapi jika parlemen menetapkan pemilihan awal selama masa jabatan kedua, presiden dapat mencalonkan diri lagi untuk masa jabatan ketiga.

Recep Tayyip Erdogan menjabat sebagai Perdana Menteri Turki dari tahun 2003 hingga 2014. Ketika itu, jabatan presiden hanya bersifat seremonial. Yang menjadi kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Erdogan lalu mencanangkan perubahan menuju sistem presidensial dan bulan April 2017 dan menggelar referendum kosntitusi yang mengubah lebih 70 artikel konstitusi.

Erdogan terpilih kembali sebagai presiden dalam pemilihan bulan Juni 2018, setelah mempercepat penyelenggaraan pemilu satu tahun lebih awal dari rencana sebelumnya.

Erdogan mendirikan Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP), yang memenangkan mayoritas kursi pada tahun 2002. Dia diangkat menjadi perdana menteri pada tahun 2003. Di tahun-tahun pertamanya, Erdogan bekerja untuk menyediakan layanan sosial, meningkatkan ekonomi dan menerapkan reformasi demokratis. Beberapa orang berpendapat bahwa Erdogan mengubah haluan pemerintahan Turki menjadi lebih religious.

Meskipun konstitusi Turki menjamin sistem sekluarisme, pengamat yakin bahwa Erdogan telah berhasil membersihkan sistem sekuler di sana. Pemimpin Turki ini mengatakan bahwa salah satu tujuannya adalah untuk membangkitkan “generasi yang saleh.” Pendukung Erdogan memuji inisiatifnya dengan alasan bahwa tahun-tahun diskriminasi terhadap Muslim yang religius akhirnya bisa berakhir.

Pada Juli 2016, kudeta militer gagal yang menargetkan Erdogan dan pemerintahannya menyebabkan lebih dari 200 orang tewas, termasuk warga sipil dan tentara. Setelah upaya kudeta, Erdogan mengumumkan keadaan darurat dan bersumpah untuk “membersihkan” militer.

“Di Turki, angkatan bersenjata tidak mengatur negara atau memimpin negara. Mereka tidak bisa,” katanya.*/Nashirul Haq AR

Sumber :Hidayatullah.com