Gugatan Masa Jabatan Wapres Blunder Demokrasi
10Berita, Perjalanan proses demokrasi Indonesia bisa mengalami masalah besar jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Perindo tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Begitu kata Direktur Eksekutif The Initiative Institute Airlangga Pribadi dalam sebuah diskusi di Halimun, Jakarta, Ahad 22 Juli 2018
Menurutnya, melanggengkan jabatan presiden dan wakil presiden untuk lebih dari dua kali menjabat merupakan tindakan yang inkonstitusional. Sebab, pasal 7 UUD 1945 tegas menyebut bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya bisa maksimal dua periode
“Ini akan menjadi masalah besar karena ini inkonstitusional dan akan memiliki implikasi buruk,” jelas Airlangga.
Pengusungan kembali Jusuf Kalla sebagai cawapres Jokowi bukan saja akan membuat kubu Jokowi blunder karena akan dituding menghalalkan segala cara demi meraih kekuasaan. Selain itu, juga akan menjadikanblunder bagi tatanan demokrasi yang tengah dibangun bangsa ini.
“Ini bisa jadi blunder pada pembangunan demokrasi di Indonesia,” tegasnya
Dia menjelaskan, jika gugatan ini dikabulkan, maka akan menghancurkan regenerasi politik di Indonesia. Bisa jadi tokoh-tokoh tua lainnya, seperti SBY bisa maju kembali.
“Ini menghancurkan regenerasi karena tokoh-tokoh muda peluangnya akan tertutup dengan tokoh-tokoh tua. Lebih baik usulan itu usah dikabulkan MK,” pungkasnya.
Sumber: rmol