OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 24 Juli 2018

Pelapor Kasus Buni Yani dan Jonru Ginting Ini ‘Nyaleg’ Lewat PSI

Pelapor Kasus Buni Yani dan Jonru Ginting Ini ‘Nyaleg’ Lewat PSI


10BeritaPengacara Muannas Alaidid yang dikenal sebagai pelapor terhadap Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maju sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Akibat laporan yang ia buat itu, Yani harus dipidana 18 bulan penjara karena dianggap bersalah memotong video kampanye mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sebagai advokat, Muannas juga pernah melaporkan Jonru Ginting dengan tuduhan ujaran kebencian. Selain itu, dia juga menjadi kuasa hukum Muhammad Rizki yang melaporkan Fadli Zon dan Fahri Hamzah terkait penyebaran hoax.

Muannas mengatakan, dirinya terjun ke dunia politik karena prihatin melihat permasalahan intoleransi dan radikalisme yang terjadi di negeri ini. Ia ingin membawa perubahan bagi Indonesia, sehingga perilaku buruk itu bisa ditekan atau dihilangkan.

“Saya memimpikan situasi ketika setiap anggota masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama, tidak ada diskriminasi dan intoleransi,” ujar Muannas di Jakarta, Senin (23/7).

Muannas menuturkan, program utama yang ia tawarkan apabila berhasil masuk ke parlemen yakni memberantas berita bohong atau hoax serta membendung ujaran kebencian bernuansa SARA. Program tersebut merupakan keberlanjutan dari perjuangannya selama ini.

“Sebaik-baik manusia adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain. Inilah satu-satunya bentuk kebaikan di dunia. Di luar itu, yang ada ilusi dan kehampaan semata. Menjadi wakil rakyat adalah jawabannya,” jelasnya.

Sementara, Muannas mengaku sadar betul jika keterlibatannya dalam beberapa kasus yang menjadi pusat perhatian publik seperti perkara Buni Yani dan Jonru Ginting dapat memicu komentar negatif dari banyak pihak. Namun, hal itu tidak menghalanginya untuk menjadi bacaleg PSI.

Selain itu, Muannas juga memastikan terlibatnya sebagai pelapor dalam beberapa kasus pidana bukan sebagai ajang mencari sensasi maupun ketenaran. Langkah itu sepenuhnya ia dedikasikan sebagai upaya penegakan hukum. Sehingga hal-hal seperti ujaran kebencian hingga adu domba bermuatan SARA dapat dihilangkan.

“Saya berharap penegakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera bagi setiap pengguna sosial media agar tidak lagi memberikan informasi yang mengandung fitnah dan hoax, juga ujaran kebencian dan adu domba, maupun SARA,” pungkasnya.

Muannas sendiri direncanakan akan bertarung di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII untuk memperebutkan kursi DPR RI. Dapil tersebut meliputi wilayah pemilihan Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta. [jpc]

Sumber : Eramuslim