OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 17 Juli 2018

Pimpinan FPI Diadang di Kaltara, Penegakan Hukum Dinilai Tumpul

Pimpinan FPI Diadang di Kaltara, Penegakan Hukum Dinilai Tumpul

10Berita , Jakarta – Anggota Lembaga Bantuan Hukum Front (BHF), Aziz Yanuar menyebut pelarangan Pimpinan Front Pembela Islam di Kalimantan Utara (Kaltara) dikarenakan tumpulnya hukum.

Pimpinan FPI Ustadz Ja’far Shodiq beserta rombongan dihadang di Bandara Internasional Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara oleh ratusan orang yang mengklaim sebagai pemuda dayak pada Sabtu (14/07/2018). Mereka menolak kedatangan pimpinan FPI yang akan meresmikan FPI di Kalimantan Utara.

“Tindakan segerombolan preman yang melakukan aksi demonstrasi sekaligus penghadangan dan persekusi di Bandara Internasional Juwata Tarakan pada Sabtu lalu jelas kembali menegaskan pihak kepolisian selalu sering kalah,” ungkapnya kepada Kiblat.net, Senin (16/07/2018).

“Kekalahan polisi dalam menghadapi tindakan-tindakan dan aksi pelanggaran hukum dan membiarkan hukum diinjak-injak oleh preman,” lanjutnya.

Aziz menyebut bahwa sudah terang benderang segerombolan preman melakukan aksi demonstrasi di daerah steril, dan hal itu telah melanggar pasal 9 Undang-undang nomor 9 tahun 1998.

“Bukannya dibubarkan, malah diakomodir. Jelas ini preseden buruk terhadap penegakan hukum di republik ini,” ungkap Aziz.

Selain itu, Aziz menungkapkan, pelarangan pimpinan FPI di Bandara Juawata adalah aksi yang nyata mengandug kebencian terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, hal itu menuturnya juga jelas dilarang.

“Hal itu dilarang oleh pimpinan mereka sendiri. Tertuang dalam pasal 12 (D,E,F,G dan H) perkap Polri nomor 9 tahun 2008. Tapi beberapa kali FPI mengalami upaya persekusi, namun hukum sebagai panglima dan kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat malah tidak bertindak tegas pada pelanggaran hukum serius dan perbuatan yang jelas mengancam kebhinekaan ini,” ungkapnya.

Terlebih lagi, sebut Aziz, jika dilihat tindakan penghadangan dan pengancaman ini termasuk delik tindakan pidana persekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

“Sulit membayangkan jika FPI yang melakukan hal ini, akan ada tindakan apa pada FPI. Namun jika yang jadi korban adalah FPI, maka berlaku sebaliknya. ini sangat disayangkan.

“Kami menagih lagi janji kapolri yang akan menindak tegas persekusi bahkan saat ini sudah berani para preman itu masuk wilayah yang dilarang untuk melakukan aksi. Apakah FPI dan ormas islam lain tidak berhak mendapat prlindungam hukum atau bagaimana,” tukasnya.

Diketahui, Ratusan pemuda Dayak Kota Tarakan, Kalimantan Utara, melakukan aksi blokade pintu kedatangan di Bandara Internasional Juwata, Tarakan, Kalaimantan Utara, Sabtu pagi, 14 Juli 2018. Mereka menolak kedatangan pimpinan FPI yang berencana meresmikan berdirinya FPI di Kalimantan Utara.

Dalam orasinya, massa menuntut agar FPI tidak diizinkan berdiri di Kalimantan Utara. Hingga saat ini perwakilan dari FPI masih tertahan di dalam Bandara Juwata.

Sementara ratusan personel gabungan TNI dan Polri bersenjata lengkap sudah bersiaga mengamankan bandara dari aksi blokade ratusan pemuda Dayak Tarakan. Polisi menghalau barikade agar tidak masuk ke dalam bandara.

Sumber :  Kiblat.