Sudah SP3, Kok Polda Metro Jaya Panggil Ulang Habib Rizieq?
10Berita – Polisi telah resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum berkonten pornografi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Selain Rizieq, dalam kasus itu, ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Firza Husen.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut berencana melakukan pemanggilan ulang kepada Rizieq.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).
“Ya memang pemanggilan gak ada. Itu undangan,” jelas Argo.
Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu menjelaskan, undangan dengan pemanggilan berbeda jauh.
“Beda pemanggilan dan undangan,” tegasnya.
Akan tetapi, pihaknya menyatakan sudah mengirimkan surat undangan dimaksud.
Akan tetapi, Argo tak merinci kemana surat itu ditujukan dan kapan tepatnya undangan itu berlangsung.
Selain itu, pihaknya juga tak menjelaskan secara rinci agenda dalam undangan yang dikirimkan itu.
“Surat ya sudah (kita kirim). Tunggu aja agendanya,” tutup Argo.[psid]
Sumber :Eramuslim