OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 02 Juli 2018

Tak Bisa Lagi Dampingi Jokowi, Akbar Tanjung: Patuhi Putusan MK

Tak Bisa Lagi Dampingi Jokowi, Akbar Tanjung: Patuhi Putusan MK

Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tanjung

10Berita, JAKARTA - Peluang Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kembali mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 tertutup sudah. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tanjung meminta keputusan MK itu dipatuhi siapa pun. Sebab, kata dia, setiap keputusan MK bersifat final dan mengikat.

"Menurut saya kalau memang betul-betul sudah final dan mengikat ya mestinya harus kita patuhi," kata Akbar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (1/7/2018).

Akbar mengakui bahwa JK menjabat Wakil Presiden tidak secara berturut-turut. Pertama, JK menjadi Wakil Presiden mendampingi Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada periode tahun 2004-2009.

Kemudian, JK menjadi Wakil Presiden mendampingi Presiden RI saat ini Jokowi dari tahun 2014 hingga 2019 mendatang. "Kalau MK sudah menguji materi nah kita semua tahu bahwa MK itu putusannya final dan mengikat, kalau sudah begitu tentu harus kita terima. Sebab, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan," ucapnya.

Sumber : Sindo News