OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 21 Agustus 2018

Andi Arief Mangkir Panggilan Bawaslu Atas Dugaan Mahar Rp500 Miliar

Andi Arief Mangkir Panggilan Bawaslu Atas Dugaan Mahar Rp500 Miliar

10Berita Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief mangkir atas panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Mangkirnya Andi Arief tersebut diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.

Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa pihaknya akan kembali memanggil Andi Arief untuk didengarkan keterangannya terkait laporan dugaan mahar politik. Dugaan mahar yang disebutkan Andi Arief ini merujuk pada isu bahwa calon wakil presiden Sandiaga Uno diduga memberikan uang masing-masing Rp500 miliar kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Fritz mengatakan bahwa Bawaslu telah melayangkan surat ke DPP Partai Demokrat. DDalam surat tersebut dijadwalkan bahwa Andi Arief diperiksa hari ini, namun ia tidak hadir. Saat dihubungi melalui ponselnya, kata Fritz, ponsel Andi tidak aktif semenjak tadi pagi, Senin, 20 Agustus 2018.

“Nomor beliau (Andi) mati dari tadi pagi. Jadi enggak tahu juga alasanya kenapa, tapi beliau tidak dapat dihubungi. Padahal undangan sudah kami sampaikan ke DPP dari kamis (16 Agustus 2018) lalu,” ujar Fritz di kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/8), dikutip oleh CNNIndonesia.

Baca juga: Kata Sandi Soal Tudingan Mahar Rp 500 Miliar

Fritz menuturkan bahwa surat pemanggilan berikutnya akan dilayangkan pada hari ini atau esok hari sehingga Andi bisa diperiksa pada Kamis atau Jumat depan.

Bawaslu melakukan pemanggilan terhadap Andi terkait menindaklanjutkan laporan yang disampaikan oleh Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) beberapa waktu lalu. Sebab, Fiber menduga terjadi mahar politik yang dilakukan bakal cawapres Sandiaga Uno. Laporan yang disampaikan Fiber dilakukan berdasarkan kicauan Andi di akun twitternya pada Rabu (8/8) malam.

Firtz menjelaskan bahwa dalam laporan dan keterangannya Fiber membawa sejumlah bukti dan saksi kunci, salah satunya adalah Andi Arief. Fiber membawa tujuh foto sebagai bukti guna menguatkan laporan itu.

Selain Fiber, sebelumnya, kasus serupa juga dilaporkan oleh Sekjen Rumah Relawan Nusantara The Presiden Centre Jokowi-Ma’ruf Amin, Fahmy Hakiem. Memperkuat laporannya itu, Fahmy menyebut bukti yang dibawa yakni lembaran cuitan Andi Arief di Twitter.

Fahmy juga menyertakan bukti berupa berita dari salah satu media daring. Fahmy menyatakan bahwa berita dari media daring tersebut tersebut menjelaskan bahwa Sandiaga memberikan Rp500 miliar kepada PKS dan PAN untuk kepentingan kampanye.

“Sementara di UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maksimal sumbangan dana kampanye perorangan itu Rp2,5 miliar,” kata Fahmy.

Diberitakan sebelumnya, Andi Arief menuding Sandiaga memberikan Rp500 miliar masing-masing kepada PKS dan PAN terkait pencalonan capres-cawapres. Hal tersebut menyebabkan kader Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono tak terpilih sebagai cawapres.

Tudingan Andi Arief tersebut dibantah langsung oleh PAN dan PKS. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyebut tudingan Andi sebagai informasi ‘sampah’. Di tempat terpisah, Direktur Pencapresan PKS Suhud Aliyudin meminta Andi membuktikan tudingannya karena jika tidak, maka Andi hanya sebatas melontarkan fitnah kepada PKS dan PAN serta Sandiaga.

Sumber : Ngelmu.co