OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 04 Agustus 2018

Kemenkes Tunda Pemberian Vaksin MR Bagi Masyarakat Muslim Hingga Terbit Fatwa Halal MUI

Kemenkes Tunda Pemberian Vaksin MR Bagi Masyarakat Muslim Hingga Terbit Fatwa Halal MUI


10Berita, JAKARTA —Kementerian Kesehatan menunda pelaksanaan imunisasi Meales Rubela (MR) bagi masyarakat Muslim hingga batas waktu yang belum dipastikan. Pelaksanaan imunisasi MR dijadwalkan berlangsung pada awal Agustus 2018 memanfaatkan tahun ajaran baru sekolah.

Seperti diketahui vaksin MR belum mengantongi sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sehingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Menkes RI menunda pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat muslim sampai ada kejelasan hasil pemeriksaan dari produsen dan ditetapkan fatwa MUI. Sementara untuk masyarakat yang tidak memiliki keterikatan tentang kehalalan/kebolehan secara syar'i,  tetap dilaksanakan,” ujar Asrorun Niam Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat dalam keteranga tertulis yang diterima Voa Islam, Jumat (3/8/2018) malam.

Keputusan penundaan pemberian vaksin tersebut setelah Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek berkunjung ke kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakarta, Jumat (3/8/2018) siang. Kunjungan Menkes ke MUI guna konsultasi keagamaan dan permohonan fatwa tentang vaksin MR yang menjadi program pemerintah.

Menkes diterima langsung oleh Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim serta beberap pengurus lainnya.

“Menkes dan Dirut PT Biofarma sbg importir vaksin MR produksi SII (Serum Institut of India) berkomitmen untuk segera mengajukan sertifikasi halal atas produk vaksin MR dan permohonan fatwa tentang pelaksanaan imunisasi MR,” ungkap Asrorun.* [Syaf/]

Sumber :voa-islam.com