OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 16 Agustus 2018

Kuasa Dicabut, Kapitra Ampera Bukan Lagi Pengacara Ustaz Abdul Somad

Kuasa Dicabut, Kapitra Ampera Bukan Lagi Pengacara Ustaz Abdul Somad


10Berita, Dai kondang Ustaz Abdul Somad Batubara mencabut surat kuasa hukum yang telah diberikan kepada Kapitra Ampera, advokat yang kini menjadi politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sebelumnya, Kapitra Ampera ditunjuk sebagai kuasa hukum Ustaz Abdul Somad dalam kasus persekusi di Bali. Terhitung Rabu (15/08/2018) kuasa itu dicabut, sehingga Kapitra Ampera bukan lagi kuasa hukum Ustadz Abdul Somad.

“Saya sudah tidak ada hubungan hukum dengan Bapak Dr. Kapitra Ampera S.H., M.H sebagai advokat. Apabila di kemudian hari ada pernyataan-pernyataan yang mengatasnamakan saya dari yang bersangkutan maka saya tidak bertanggungjawab secara hukum,” ungkap Ustaz Abdul Somad dalam ketarangan tertulisnya yang diterima Kiblat.net, Rabu (15/08/2018).

“Saya mengucapkan banyak terima kasih atas nasihat dan bantuan hukum yang telah diberikan kepada saya sebelumnya,” imbuh dari asal Riau itu.

Pencabutan surat kuasa juga dilakukan oleh Lembaga Adat Melayu Riau. Kapitra Ampera ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Lembaga Adat Melayu dan Ustaz Abdul Somad dalam kasus persekusi yang menimpa Ustaz Abdul Somad di Bali pada 8 Desember 2017 silam.

“Bahwa oleh karena persoalan hukum perkara tindak pidana persekusi atas diri Datuk Seri Ulama Setia Negara H Abdul Somad, Lc. MA yang terjadi pada tanggal 8 Desember 2017 di kota Denpasar, Provinsi Bali telah selesai, maka dengan ini kami selaku pemberi kuasa atas nama Lembaga Adat Melayu Riau dengan ini menyatakan mencabut kembali surat kuasa,” demikian bunyi dokumen Pencabutan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Datuk Seri H Al Azhar dan Datuk Seri Syahril Abubakar.

Surat kuasa Lembaga Adat Melayu Riau ditandatangani di Pekanbaru pada 15 Agustus 2018. Dengan dicabutnya surat kuasa tersebut, Kapitra Ampera bukan lagi kuasa hukum baik bagi Lembaga Adat Melayu Riau ataupun Ustadz Abdul Somad. Secara hukum tindakan yang mengatasnamakan kedua pihak yang sebelumnya memberi kuasa dinyatakan gugur.

Sumber : kiblat.net