OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 28 Agustus 2018

Militer Myanmar Lakukan Genosida, Enam Jenderal Terlibat

Militer Myanmar Lakukan Genosida, Enam Jenderal Terlibat

Anak pengungsi Rohingya memikul barang bawaannya, di Bangladesh, Selasa (19/9). - Reuters/Danish Siddiqui

10Berita , JAKARTA - Militer Myanmar terbukti melakukan pembunuhan massal dan pemerkosaan atas warga muslim Rohingya dengan "niat genosida", sedangkan panglima tertinggi dan lima jenderal harus dituntut karena mendalangi kejahatan paling kejam tersebut, menurut hasil penyelidian PBB.

Menurut laporan PBB, pemerintah sipil yang dipimpin oleh Aung San Suu Kyi telah membiarkan ujaran kebencian untuk berkembang selain mengizinkan pemusnahan dokumen.

Pemerintahannya disebut gagal melindungi minoritas dari kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang oleh tentara di Rakhine, Kachin, dan Shan, menurut laporan PBB sebagimana dikuti Channelnewsasia.com, Selasa (28/8/2018).

“Pemerintah berkontribusi terhadap kejahatan-kejahatan", tulis laporan itu.

Setahun yang lalu, pasukan pemerintah memimpin penumpasan brutal di negara Rakhine Myanmar sebagai tanggapan atas serangan oleh Arakan Rohingya Salvation Army (ARSA) di 30 pos polisi Myanmar dan pangkalan militer.

Sedikitnya sekitar 700.000 orang Rohingya melarikan diri dari penumpasan itu, dan sebagian besar kini tinggal di kamp-kamp pengungsi di negara tetangga Bangladesh.

Laporan PBB mengatakan tindakan militer, yang termasuk membakar desa-desa, "sangat tidak proporsional terhadap ancaman keamanan yang sebenarnya".

PBB mendefinisikan genosida sebagai tindakan yang dimaksudkan untuk menghancurkan kelompok warga negara, etnis, ras atau agama secara keseluruhan atau sebagian.

Sebutan semacam itu jarang ada di bawah hukum internasional, tetapi telah digunakan di negara-negara termasuk Bosnia dan Sudan dan dalam serangan ISIS terhadap komunitas Yazidi di Irak dan Suriah.

"Kejahatan di Negara Bagian Rakhine, dan cara mereka melakukan, memiliki sifat, gravitasi dan ruang lingkup sebagaimana niat untuk genosida, menurut Misi Pencari Fakta Internasional Independen PBB di Myanmar.

Dalam laporan 20 halaman terakhir, disebutkan: "Ada informasi yang cukup untuk menjamin penyelidikan dan penuntutan pejabat senior dalam rantai komando Tatmadaw, sehingga pengadilan yang kompeten dapat menentukan tanggung jawab mereka untuk genosida dalam kaitannya dengan situasi di negara bagian Rakhine. "

Sementara itu, juru bicara militer Myanmar Mayor Jenderal Tun Tun Nyi mengatakan dia tidak bisa segera berkomentar.

Panel PBB, yang dipimpin oleh mantan Jaksa Agung Indonesia Marzuki Darusman, menyebut bahwa Panglima Angkatan Darat Myanmar, Jenderal Senior Min Aung Hlaing, dan lima jenderal lainnya harus menghadapi pengadilan.

Sumber : Bisnis