Pakar Hukum Pidana: yang Makar Itu OPM, Bukan Gerakan #2019GantiPresiden
10Berita , Jakarta- Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Heru Susetyo menegaskan bahwa gerakan #2019GantiPresiden bukan gerakan makar. Menurutnya, yang jelas-jelas makar adalah Organisasi Papua Merdeka (OPM).
“Kalau makar itu dengan sengaja menggalang kekuatan secara politis dan persenjataan, ini kan nggak pakai. Yang makar OPM, itu jelas, bukan gerakan #2019GantiPresiden,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Rabu (29/08/2018).
Ia menekankan bahwa Bawaslu sudah mengatakan kalau gerakan tersebut bukan bagian dari kampanye. Heru juga menilai, gerakan semacam ini biasa saja, karena oposisi memang seperti itu.
“Di luar negeri bukan hal yang aneh,” tegas ditrektur Pusat Advokasi Hak Asasi Manusia (PAHAM) ini.
Oleh sebab itu, ia justru mempertanyakan mengapa ada orang-orang yang mempersekusi aktivis #2019GantiPresiden. Sebab, gerakan tersebut bagian dari kebebasan berekspresi.
“Itu tidak sepatutnya dilakukan persekusi. Pelaku bisa dipidana, deliknya banyak. Mengancam, pemaksan kepada orang lain, perbuatan tidak menyenangkan,” ucapnya.
“Itu pengancaman sampai ada pengusiran. tidak ada keraguan lagi, itu kejahatan,” tukasnya.
Sumber :Kiblat.