OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 29 Agustus 2018

Persekusi #2019GantiPresiden, DPR akan Panggil Kapolri-Kepala BIN

Persekusi #2019GantiPresiden, DPR akan Panggil Kapolri-Kepala BIN

rifa'i fadhly/hidayatullah.com

Wakil Ketua DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, di sela-sela acara GIN Award di Jakarta Timur, Jumat (20/01/2017).

10Berita – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan, hak menyatakan pendapat yang disampaikan warga negara tak boleh dipersekusi, apalagi dinyatakan sebagai pelanggaran hukum.

Penyampaian pendapat merupakan bagian berdemokrasi yang sehat dan dilindungi konstitusi.

Demikian ditegaskan saat menerima pegiat gerakan #2019GantiPresiden Neno Warisman dan Ahmad Dhani di ruang rapat Pimpinan DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/08/2018).

Tegasnya, apapun pandangan politik yang disampaikan seorang warga negara, walau berseberangan dengan pandangan politik pemerintah tetap harus dilindungi.

Pernyataan Fadli ini merupakan respons atas pengaduan Neno Warisman yang merasa mendapat perlakuan yang tidak adil dari aparat penegak hukum.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ahmad Dhani, Marwan Batubara, Eggi Sujana, dan lain-lain. Hadir pula mendampingi Fadli, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, dua Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi’i dan Nasir Jamil, serta dua Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais dan Asril Hamzah Tanjung.

“Kasus ini sudah menjadi perhatian publik secara nasional. Secara pribadi saya mengatakan ini sebuah pemberangusan terhadap demokrasi kita,” ucap Fadli lansir Parlementaria. Dia berjanji akan meneruskan pengaduan Neno Warisman ini ke pihak-pihak terkait, seperti Kapolri, Kompolnas, Komnas HAM, dan juga Panglima TNI.

Lebih jauh, politisi Partai Gerindra itu juga menyatakan, apa yang menimpa Neno Warisman merupakan ironi di tengah negara demokratis dan telah mereformasi diri.

“Ini kejadian pertama setelah 20 tahun reformasi. Hak menyatakan pendapat justru mendapat persekusi dan penyanderaan yang luar biasa,” imbuhnya lagi.

Diketahui DPR akan memanggil Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan.

Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan oknum kepolisian dan BIN dalam persekusi dan pengadangan terhadap aktivis gerakan #2019GantiPresiden.

Fadli Zon mengatakan, pemanggilan akan dilakukan oleh Komisi I dan Komisi III DPR yang merupakan mitra dari BIN dan Kepolisian. DPR tentu saja melalui Komisi I dan Komisi III akan menjalankan fungsi pengawasannya, kata dia, Selasa usai pertemuan dengan Neno.

Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Neno mengakui keterlibatan Kepala Badan Intelijen Nasional Daerah (Kabinda) Riau Marsma TNI Rakhman Haryadi saat Neno dipersekusi di Bandara Pekanbaru. Neno mengaku dipaksa pulang oleh Kabinda Riau.


“Akhirnya, teman-teman semuanya saya mengajak Pak Kabinda untuk tidak kasar. Saya shalat dulu dua rakaat sebelum akhirnya memang dilakukan pemulangan, dipulangkan, dan dipaksa pulang tepatnya,” ujarnya dalam videonya disebar ke media sosial pada malam saat persekusi tersebut terjadi.

Anggota DPR RI Refrizal Dapil Sumbar 2 mendesak Presiden Joko Widodo untuk menegur Kapolri Tito agar dapat mengendalikan keamanan dan mencopot Kapolda Riau Brigjen Eko Widodo Prihastopo dari jabatannya.

Eko Widodo Prihastopo merupakan anak buah Budi Gunawan, Kepala BIN. Kepala BIN Daerah Riau Marsma TNI Rakhman Haryadi langsung turun tangan saat kejadian persekusi di bandara tersebut berlangsung.*

Sumber :Hidayatullah.com