Sama Dengan Yahudi, RRC Keluarkan Hukum Lindungi Bangsa Cina di Seluruh Dunia
10Berita – Pemerintah China akan melindungi semua orang bangsa China di seluruh dunia di negara manapun berada bila terjadi ancaman atau satu kejahatan rasial yang menimpa mereka.
Bahkan, pemerintahan China juga akan mempersiapkan seluruh perlindungan untuk masyarakat China yang tertindas. Perlindungan tersebut bisa dalam bentuk tekanan diplomatik, hukuman ekonomi, atau aksi militer terbatas untuk memberi keamanan dan efek evakuasi.
Demikian sebagian isi dari rencana amandeman UU baru China di bawah pemerintahan Xi Jin Ping. Rencana ini termuat dalam situs pemerintahan kota Sanghai untuk urusan luar negeri China.
Dalam situs ini disebutkan bahwa terjemahan dari situs ini tidak resmi namun bisa diambil sebagai referensi.
Disebutkan pula dalam aturan tersebut bahwa pemerintah China siap menyambut warga bangsanya yang mau pulang kembali sebagai warga penduduk penuh dengan jaminan keistimewaan konstitusi khusus.
Dalam Pasal 50 dan 89 (12) Konstitusi Republik Rakyat China, tertuang Hukum Memulangkan seluruh etnis China, termasuk yang beremigrasi sebelum proklamasi Kemerdekaan Republik China.
Hukum ini juga untuk melindungi seluruh keturunan China yang lahir di negara lain dan memegang kebangsaan lain dan yang belum pernah menginjak kaki di China sebelumnya.
Hukum ini sama dengan Hukum Pulang Zionis-Israel atau yang disebut “Aaliyah Law”. (ts/rmol)
Sumber :Portal Islam