OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 28 September 2018

Aliansi Santri Laporkan Denny Siregar ke Bareskrim Polri, Polisi Diminta Serius Usut Tuntas

Aliansi Santri Laporkan Denny Siregar ke Bareskrim Polri, Polisi Diminta Serius Usut Tuntas


10Berita, JAKARTA - Aliansi Santri Indonesia resmi melaporkan penggiat media sosial Denny Siregar ke Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Denny dilaporkan karena cuitan di akun Twitter pribadinya yang dianggap menistakan agama Islam.

"Dia melakukan nista agama dan sangat menyulut bara api. Kami ingin ini diusut tuntas. Karena cuitan ini mengandung fitnah dan kami datang murni atas pembelaan agama," ujar Perwakilan Aliansi Santri Indonesia, Maulidan Akbar, pada Kamis, 27 September 2018.

Laporan terhadap Denny Siregar diterima oleh polisi dengan nomor surat tanda terima laporan STTL/976/IX/2018/BARESKRIM. Denny Siregar dianggap menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya. Adapun video yang disebarkan Denny di Twitter adalah video kerusuhan suporter Persija dan Persib dengan suara Laa ilaha illallah. Belakangan ada dugaan suara tahlil tersebut diedit.

"Ia mengirim dan menyebar berita hoax. Dia enggak tahu itu benar, tapi melalui Twitter ia menyebar video pelaku yang membunuh supporter The Jak," kata pengacara Aliansi Santri Indonesia, Muhammad Fayyadh.

Selain itu, Fayyadh mengatakan ia mendapat informasi bahwa Denny adalah pihak yang mengedit video tersebut. Informasi ini ia dapat dari seorang perwira menengah di Polda Jabar. "Ada seorang pamen di Polda Jabar yang menyatakan bahwa yang mengedit itu Denny Siregar. Diduga kuat yang mengedit kalimat Laa ilaha illallah di acara kerusuhan itu Denny Siregar. Yang menyampaikan ini bukan masyarakat tapi Pamen di Polda Jabar," ucap dia.

Adapun bukti yang dibawa oleh para Aliansi Santri Indonesia ialah cuitan Denny Siregar di Twitter-nya dalam bentuk hardcopy sebanyak tiga buah. Ia menuturkan, penyidik mengenakan dua pasal kepada Denny yaitu Undang Undang nomor 28 ayat 2 tentang ITE dan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan agama.

"Artinya penyidik yakin dua pasal ini bisa menjerat Denny. Tinggal kami minta polisi serius menuntaskan kasus ini," ucap Fayyadh. (TEMPO)

[Video - Pernyataan Aliansi Santri dan Kuasa Hukum Muhammad Fayyadh]

Sumber : PORTAL ISLAM