OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 20 Oktober 2018

Bawaslu: Iklan Penggalangan Dana Jokowi – Ma’ruf Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu: Iklan Penggalangan Dana Jokowi – Ma’ruf Langgar Aturan Kampanye

10Berita, JAKARTA–Komisioner Badan Pengawas Pemilu Mochammad Afifuddin mengatakan iklan penggalangan dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin (Jokowi – Ma’ruf) sudah masuk dalam kategori pelanggaran kampanye. Ia menyebut tim Bawaslu sudah turun untuk menelusuri kasus tersebut.
“Sudah menjadi temuan pelanggaran kampanye, tadi siang, tim kami baru saja ke kantor Media Indonesia, selanjutnya akan ke Koran Sindo,” ujar Afifuddin di Hotel Four Point, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Baca Juga: Bawaslu: Capres Cawapres Dilarang Kampanye di Kampus dan Ponpes
Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional Jokowi – Ma’ruf disebut melanggar aturan kampanye karena memasang iklan di dua media massa yakni Koran Sindo dan Media Indonesia. Foto Jokowi – Ma’ruf terpasang di bagian bawah media cetak tersebut, berikut nomor urut dan tulisan “Jokowi – Ma’ruf Amin untuk Indonesia”. Iklan tersebut menampilkan nomor rekening untuk penggalangan dana. Menurut Afifuddin, nomor urut dan foto paslon di iklan tersebut sudah memenuhi unsur kampanye.
Baca Juga: Caleg PDIP Sebut Kufur Nikmat Tak Dukung Jokowi, Begini Keputusan Bawaslu
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding, berdalih, iklan tersebut bukanlah kampanye, melainkan sosialisasi nomor rekening kepada pendukung Jokowi-Ma’ruf.
“Tujuannya adalah mensosialisasi rekening khusus dana kampanye,” kata dia.
Tim kampanye masih memasang iklan tersebut kemarin. Jika dinilai melanggar, kata dia, seharusnya Bawaslu memberikan imbauan terlebih dulu. []

SUMBER: TEMPO.CO