Dugaan Guru Hasut Siswa Benci Jokowi, 5 Siswa Bicara ke Bawaslu
Bawaslu menjelaskan bahwa Nelty, guru SMAN 87 menyampaikan materi sesuai tema pengajaran, yaitu mengenai hari kiamat, bukan soal Jokowi.
Dugaan Guru Hasut Siswa Benci Jokowi, 5 Siswa Bicara ke Bawaslu
10Berita , Jakarta - Lima orang pelajar Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 87 Jakarta memastikan bahwa Nelty, guru agama Islam di sekolah tersebut tidak berkampanye menyudutkan Joko Widodo atau Jokowi dalam kegiatan belajar-mengajar.
“Dari hasil pemeriksaan kami, tim dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta dan tiga komisioner Bawaslu Kota Jakarta Selatan belum menemukan pernyataan bahwa Nelty berbuat demikian (melakukan kampanye hitam)," kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi saat ditemui selepas menggali keterangan siswa di SMAN 87 Jakarta, Selasa 16 Oktober 2018.
Kelima siswa itu, menurut Puadi, menyatakan bahwa Nelty menyampaikan materi sesuai tema pengajaran, yaitu mengenai hari kiamat.
“Saat itu guru menyampaikan materi mengenai tanda-tanda hari kiamat, maka dicontohkan adanya bencana, dan kasus yang dekat ini gempa di Palu. Adanya gempa merupakan ujian dan cobaan yang harus menjadi pelajaran bagi siswa untuk lebih berhati-hati mempersiapkan diri menghadapi hari akhir," sebut Puadi menyampaikan kesaksian siswa.
Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung di ruang Badan Konseling (BK) dan di aula masjid SMAN 87 Jakarta, ada beberapa siswa yang menangis karena terbawa emosi.
"Kelima siswa kooperatif dan mereka 'happy' (tidak tertekan dengan proses pemeriksaan), tetapi ada yang sedikit terbawa emosi. Wajar, karena gurunya itu (Nelty) merupakan panutan siswa. Menurut pengakuan mereka, Nelty merupakan sosok guru yang baik dan menyampaikan materi pengajaran dengan baik," sebut Puadi.
Di samping para siswa, pihak Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan telah meminta keterangan dari Nelty sebagai terlapor, pelapor yang mengatasnamakan wali murid, hingga Kepala Sekolah SMAN 87 Jakarta Patra Patiah.
Sehabis proses penyidikan selesai, pihak Bawaslu akan mengadakan sidang pleno bersama kepolisian dan kejaksaan untuk memutuskan status laporan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Nelty.
"Pleno kemungkinan besok, atau Kamis. Kita akan sampaikan status pelaporannya, dan jika tidak terbukti melanggar, status dan nama baik guru Nelty harus dipulihkan," ucap Puadi.
Tim komisioner dari Bawaslu Kota Jakarta Selatan tiba di SMAN 87 sekitar pukul 13.00 WIB, sementara Puadi baru terlihat sampai di sekolah sekitar pukul 14.45 WIB. Setibanya di sekolah, Puadi langsung mendatangi ruangan kepala sekolah seraya menyampaikan ke awak media, pihaknya ingin mencari klarifikasi dari siswa.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Komisioner Bawaslu Kota Jakarta Selatan Abdul Salam dan Ardhana Ulfa mendatangi ruang Kelas XII IPA 3, dan meminta tiga orang sebagai perwakilan saksi untuk dimintai keterangan.
Sebelum menentukan tiga orang siswa secara acak, komisioner Bawaslu Kota Jakarta Selatan itu memilah siswa yang telah memiliki hak pilih dengan mereka yang belum punya hak suara dalam pemilihan umum.
Selepas mendapat tiga orang siswa, Abdul mendatangi kelas XII IPS 3 dan meminta dua orang perwakilan murid untuk memberikan keterangan.
Seorang guru SMAN 87 Jakarta berinisial N dilaporkan seorang wali murid diduga telah melakukan kampanye negatif pada salah satu calon presiden di lingkungan sekolah.
Laporan tersebut diterima oleh kepala sekolah SMAN 87 melalui sebuah pesan singkat pada 4 Oktober.
Pesan singkat itu menguraikan bahwa N memutarkan video gempa di Palu, Sulawesi Tengah, dan guru agama Islam itu diduga menyebut Presiden Joko Widodo sebagai dalang bencana.
Saat mendapatkan laporan itu, Patra langsung memanggil N dan melakukan pemeriksaan internal. Di hadapan Patra, N mengakui adanya kegiatan belajar-mengajar pemutaran video di masjid sekolah, tetapi menyangkal tuduhan kampanye hitam.
Kepada Patra, N mengaku bersikap netral dan melakukan kegiatan belajar-mengajar sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini pihak Bawaslu masih menunggu keterangan pihak pelapor, dan mendalami kesaksian dari para siswa.
Undang-undang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf c, d, dan h mengatur ketentuan berkampanye.
Sebagaimana diatur huruf h, kegiatan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
“UU Pemilu itu kembali dibunyikan oleh peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan peraturan Bawaslu,” kata Komisioner Bawaslu Kota Jakarta Selatan Ardhana Ulfa saat ditemui di SMAN 87 Jakarta, Selasa. Kehadiran Bawaslu untuk memeriksa dugaan guru menghasut siswa agar membenci Presiden Jokowi.
Sumber : Tempo.co