Kader Gugat Ketum Nasdem Surya Paloh karena Masa Jabatannya Sudah “Expired”
Surya Paloh. Aktual/Tino Oktaviano
10Berita, Jakarta – Kader Partai NasDem Kisman Latumakulita, menggugat Surya Paloh Sebagai Ketua Umum Partai NasDem ke Mahkamah Partai Nasdem. Alasannya, masa jabatan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai telah berakhir sejak 6 Maret 2018.
“Dengan demikian, semua keputusan partai yang ditandatangi Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem setelah tanggal 6 Meret 2018 menjadi tidak sah secara hukum. Bahkan, bisa dikatagorikan ilegal, karena tidak memliki dasar hukum,” ujar Rizal Fauzan Ritonga SH, MH selaku Penasehat Hukum Kisman Latumakulita kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/10).
Dijelaskan Rizal Fauzan bahwa Surya Paloh dipilih sebagai Ketuam Umum pada Kongres Partai Nasdem 25 Februari 2013 di Jakarta. Selanjutnya melalui Surat DPP Partai Nasdem Nomor 046-SE/DPP-Nasdem/II/2013 Memohon kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mengesahkan Susunan Kepungurusan Tingkat Pusat serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Nasdem.
“Pada Tanggal 6 Maret 2013 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ketika itu Amir Syamsudin mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem,” katanya.
Berdasar ketentuan pasal 21 Anggaran Dasar Partai Nasdem yang telah disyahkan Menkumham menyatakan “Dewan Pertimbangan Partai, Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Dipilih Untuk Jangka Waktu 5 (lima) Tahun”. Atas dasar ketentusan tersebut, maka posisi Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem dengan sendirinya berakhir pada tanggal 6 Maret 2018.
“Sampai dengan gugatan klien kami diajukan ke Mahkamah Partai, dan diterima Sekretariat Mahkamah Partai Nasdem pada hari Selasa 23 Oktober 2018, Partai Nasdem belum pernah melakukan kongres lagi untuk memilih ketua umum yang baru. Dengan demikian semua keputusan partai yang ditandatangani Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem menjadi ilegal dan berkekuatan hukum yang sah,” ujar Rizal Fauzan Ritonga.
Ditambahkan Rizal, untuk kepentingan verifikasi partai politik peserta pemilu 2019, maka pada tanggal 18 September 2017, DPP Partai Nasdem melalui Surat Nomor : 264-SE/DPP-Nasdem/IX/2017 mengajukan permohonan kepada Menkumham untuk dikeluarkan Surat Keputusan Menkumham yang baru berkaitan dengan Perubahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem.
Permohonan perubahan kepengurusan DPP Partai Nasdem ini berkaitan juga dengan kekosongan posisi Sekretaris Jendral Partai Nasdem yang semula dijabat oleh Patrice Rio Capell. Dalam perjalanan poisisi, Sekretaris Jendral dijabat sementara oleh Nining Indra Shaleh, sebelum akhirnya dijabat secara definitif oleh Johnny Gerard Plate
“Pada tanggal 29 September 2017 Menkumham mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : M.HH-20.AH.11.01 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem yang ditandatangani oleh Yasonna H. Laoly,” ujarnya.
Kisman, di tempat terpisah mengatakan, keluarnya dua Surat Keputusan Menkumham, yaitu Nomor : M.HH.03.AH.11.01 tertanggal 06 Maret 2013 dan Nomor : M.HH-20.AH.11.01 tertanggal 29 September 2017 tidak serta-merta dengan sendirinya memperpanjang masa jabatan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem lebih dari 6 Maret 2018.
“Lamanya masa jabatan Bang Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem itu dibatasi dengan pasal 21 Anggaran Dasar Partai Nasdem, yaitu hanya lima tahun. Harusnya sebelum tanggal 6 Maret 2018 Partai Nasdem sudah melakukan Kongres untuk memilih kepengurusan DPP Partai yang baru. Dengan demikian, semua keputusan yang ditandatangani oleh Bang Surya Paloh bisa sah secara hukum,” ujar Kisman
“Pilar dan pondasi utama dari partai politik itu demokrasi. Bagaimana mungkin diera keterbukaan seperti sekarang ini ada partai yang lahir dari buah dan produk reformasi. Bahkan mengusung tema dan nama besar “Restorasi” yang artinya Gerakan Perubahan, tapi mengabaikan prinsip-prinsip paling mendasar dari demokrasi,” ujar Kisman
“Kenyataan ini benar-benar musibah bagi kami. Saya berharap semoga saja kami selaku kader Nasdem sejak awal tidak dianggap dan dicap publik dan rakyat sebagai partai yang mengusung restorasi bohong-bohongan. Sebab aturan oraganisasi berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Ketua Umum saja tidak ditaati dan dilaksanakan. Bagaimana mungkin dengan peraturan yang dibuat dan ditandatangani oleh orang lain?” tanya Kisman
Sumber : aktual.com