Kasus Perizinan Meikarta, KPK Didesak Periksa LBP dan James Riady: Berani?
10Berita – Ketua Presidium Pergerakan Andrianto menyatakan adanya aroma korupsi di mega proyek Meikarta yang ditandai oleh penetapan tersangka KPK pada sejumlah pejabat Kabupaten Bekasi dan Lippo Group, Selasa (16/10).
Gencarnya publikasi dan promosi rumah hunian idaman Meikarta serta kontroversi rencana awal pembangunan, berujung ditetapkannya tersangka oleh KPK terhadap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, dkk serta Dir.Ops Lippo Group Billy Sindoro, dkk sebagai pemberi suap.
Mereka tersandung dikegiatan pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang diduga terjadi penyuapan.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10), telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan sembilan orang sebagai tersangka dari kedua pihak yakni aparat sipil negara dan Lippo Group.
Pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian, viral penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam keterangan yang disampaikan ke redaksi melalui ponsel, Andrianto ungkap,”kok bisa – bisanya barang sudah grounbreaking, sementara izin belum ada? Lalu sekarang barang ini bermasalah dengan KPK”.
Sumber : Eramuslim