Ketum GP Ansor akan dilaporkan ke Bareskrim terkait berita bohong
Ahli hukum pidana ini menyebutkan bahwa Yaqut dinilai telah melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang pemberitahuan berita bohong. Kebohongan yang dimaksud adalah tentang bendera yang kemudian dibakar dalam Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut beberapa waktu lalu.
“Yaqut melakukan penyiaran pemberitahuan bohong. Dia mengatakan bahwa bendera berkalimat tauhid yang dibakar itu bukan bendera kalimat tauhid, bukan bendera rosul, itu bendera HTI. Kebohongannya itu. Sehingga bendera yang dibakar atau bendera-bendera lain yang dirazia itu dikatakan adalah bendera HTI, padahal HTI tidak memiliki bendera itu,” ungkap Abdul Chair usai menghadiri diskusi publik berjudul “Membakar Bendera Tauhid, Penghinaan terhadap Islam?” di Hotel Grand Alia Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).
Chair mengungkapkan, atas penyebaran berita bohong atau yang lebih familiar disebut hoaks oleh Yaqut, telah timbul keonaran di masyarakat. Ia menerangkan, sebelum terjadinya pembakaran bendera Tauhid yang membuat polemik di masyarakat, terlebih dahulu Yaqut menyebarkan hoax tentang bendera Tauhid sebagai bendera HTI.
“Kenapa terjadi pembakaran bendera tauhid itu, karena ada intruksi melakukan sweeping, kenapa harus disweeping, karena dikatakan itu bendera HTI. (Padahal) itu bukan bendera HTI,” ungkapnya.
Selain melaporkan tentang pasal HOAX, Chair mengungkapkan Yaqut juga akan dilaporkan dengan pasal 156a tentang penodaan agama. Karena menurutnya, Yaqut bertanggung jawab atas pembakaran bendera Tauhid yang merupakan bentuk penistaan agama islam.
“Kemudian secara langsung maupun tidak langsung, apa yang dilakukan oleh GP Ansor melalui Bansernya, telah menimbulkan permusuhan dan kebencian terhadap golongan agama,” jelasnya.
Kembali ia menerangkan bahwa Yaqut akan dilaporkan dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang pemberlakuan hukum pidana yang dikuatkan dengan Undang-undang nomor 73 tahun 1958. Pasal yang diberlakukan kepada seluruh Indonesia, tentang pemberitahuan berita bohong atau kita kenal sebagai hoax. Terlapor dapat dituntut maksimal 10 tahun.
Kemudian ia menjelaskan bahwa secara fakta di lapangan, bendera yang dibakar adalah bendera berlafazkan kalimat tauhid, dan tidak ada indikasi tulisan HTI.
Reporter: Abdullah Jundii
Editor: Faisal
Sumber:i UmmatPos.com