Referensi pihak ketiga
10Berita, Seiring kondisi politik yang tengah Menjadi perhatian public, lagi-lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyeret seorang Wali Kota Pasuruan yang bernama Setiyono di rumah dinasnya di Pasuruan. Ia menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu, seperti dilansir oleh detik.com (18/10/2018).

Referensi pihak ketiga
Pasca penetapan Wali kota Pasuruan menjadi tersangka, yang dahulu telah menjadi Tim Kampanye di Daerah pasangan capres cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin Jawa Timur, bahkan Setiyono sebelumnya dipilih sebagai Koordinator Wilayah Tim Kampanye Daerah pasangan capres cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin Kota Pasuruan otomatis dicoret dan dicopot dari daftar Tim Kampanye.
"Namanya otomatis kami coret setelah yang bersangkutaan terlibat kasus dugaan korupsi, apalagi sekarang sudah tersangka," kata Wakil Sekretaris Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma'ruf Amin Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, seperti dilansir detik.com (18/10/2018).

Referensi pihak ketiga
Selain Setiyono, ada 3 orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. yaitu staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto. KPK juga telah menetapkan Muhamad Baqir pemilik CV M sebagai tersangka. Tentu Hal ini membuat Tim Jokowi-Ma’ruf mendapatkan sebuah sorotan publik, bahwa ini bukan yang pertama kalinya anggota tim kampanye Jokowi – Ma'ruf menjadi tersangka KPK, tetapi telah ada kasus Bupati Bekasi yang menjadi tersangka Korupsi oleh KPK.
Sumber : UC News