Langgar Aturan Kampanye Soal Videotron, Bawaslu DKI Ogah Sanksi Jokowi-Ma’ruf
Hasilnya, Bawaslu DKI memutuskan videtron itu melanggar aturan karena dipasang di tempat-tempat yang dilarang dalam Keputusan KPU Nomor 175 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di 23 titik.
“Menerima laporan pelapor untuk sebagian dan menolak selebihnya,” ucap Ketua Majelis Puadi dalam sidang di kantor Bawaslu DKI, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (26/10).
“Menyatakan pemasangan alat peraga kampenye berupa videotron yang memuat pasangan nomor urut 1 di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Taman Tugu Tani Jakarta Pusat, Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari Jakarta Pusat, berada di tempat yang dilarang sebagai tertuang dalam SK KPU Nomor 175,” paparnya.
Lantaran pelanggaran administrasi, tidak ada sanksi yang dijatuhkan untuk pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf. Namun, memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan iklan itu.
“Serta mengingatkan pemilik videotron untuk tidak menayangkan kembali materi kampanye pemilu di lokasi yang dilarang sesuai SK KPU 175,” pungkasnya.
Kasus ini bergulir di Bawaslu DKI setelah dilaporkan seorang warga bernama Sahroni. Dia mendapati banyak sekali videtron Jokowi-Ma’ruf di Jakarta. Bersama temannya, dia menyusuri jalan dari Istana sampai Blok M lalu Slipi dan mendapati ada 15 videotron. Sebanyak 8 di antaranya dilaporkan ke Bawaslu DKI disertai bukti.
Sumber : Eramuslim